Denpasar (bisnisbali.com) – Pemerintah sudah mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pencairan BSU itu diawali dengan penyerahan data oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekan lalu.
Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJamsostek kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak.
Keputusan itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta.
Selain itu, penerima juga berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Guna mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menyampaikan, beberapa kanal telah disediakan oleh BPJamsostek terkait informasi BSU ini.
“Masyarakat bisa mengakses website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” jelasnya dalam siaran persnya Senin (16/8/2021).
“Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM). Peserta dihimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJamsostek akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial,” imbuhnya.
Roswita lebih lanjut menjelaskan, kanal terakhir yang disediakan oleh BPJamsostek adalah Kantor Cabang BPJamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJamsostek.
“Untuk tetap menjaga kepatuhan atas himbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta dihimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini,” tegasnya.
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto ditempat terpisah menyampaikan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” pungkas Toto.