UMKM Berpotensi Makin Melemah

Kebijakan pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang akan semakin melemahkan pelaku usaha mikro atau UMKM.

257
USAHA KECIL - Sejumlah usaha kecil berusaha menggeliat di tengah PPKM.

Tabanan (bisnisbali.com) – Kebijakan pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang akan semakin melemahkan pelaku usaha mikro atau UMKM. Sejalan dengan itu, pertumbuhan ekonomi juga berpotensi tidak tumbuh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya, mengingat ruang gerak UKM sebagai pelaku usaha penyumbang dominan pertumbuhan ekonomi dibatasi dengan kebijakan tersebut.

Ketua International Council For Small Business (ICSB) Kabupaten Tabanan Bagus Arya Kusuma, S.Sos., M.M., mengungkapkan, perpanjangan PPKM sampai 9 Agustus 2021 memang cukup berat dampaknya bagi pelaku usaha. Sebab, pandemi Covid-19 yang sudah setahun lebih telah membuat pendapatan usaha jauh menurun, karena hanya bisa mengandalkan pemasukan dari pasar lokal atau melalui digital marketing dan itu pun kini waktu operasionalnya terbatas.

“Pembatasan mobilitas masyarakat di tengah PPKM membuat pemasaran produk juga menjadi terbatas. Jika itu terjadi secara terus-menerus, kemungkinan pangsa pasar yang terbatas ini tidak akan terus mampu menopang penjualan, sehingga akan sangat mungkin pelaku usaha kecil makin melemah nantinya,” paparnya, Selasa (3/8).

Menurut pemilik usaha Padma Medikal Husada (Padma Herbal) ini, segala bentuk pembatasan usaha termasuk di kalangan UMKM pasti melemahkan ekonomi. Padahal sektor yang berpeluang menggerakkan ekonomi di tengah kondisi pandemi ini adalah UMKM karena sektor riil sudah tidak jalan atau optimal sekarang. Bercermin dari itu, hanya UMKM yang bisa menghidupkan sektor ekonomi saat ini. “UMKM skalanya kecil, tapi jumlahnya banyak. Ini berpotensi besar sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Di sisi lain pihaknya memahami keputusan yang diambil pemerintah dengan memperpanjang PPKM dan melakukan evaluasi setiap minggu.  Ini merupakan upaya menekan perkembangan laju kasus Covid-19. Hanya,  di tengah upaya menekan laju kasus Covid-19, pemerintah juga harus jeli agar penerapan PPKM tidak sampai menghancurkan sektor ekonomi terutama UMKM yang semakin banyak tumbuh.

“Upaya itu bisa diberlakukan dengan cakupan pemberlakukan PPKM menjadi skala mikro atau skala kecamatan. Bahkan, bila memungkinkan pemberlakuan PPKM di tingkat desa. Artinya, PPKM hanya diterapkan di daerah yang dinilai menjadi zona sangat rawan bagi penyebaran kasus Covid-19,” jelas Arya Kusuma.

Asumsinya, penerapan PPKM dengan cakupan skala provinsi yang dibatasi dan jika diberlakukan dalam waktu cukup lama dampaknya akan cukup berat. Selain itu, PPKM memberi ketidakpastian dalam berusaha. Padahal sebenarnya upaya pulih dari penyebaran kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi merupakan dua hal yang sama-sama penting harus dicapai. *man