SIDANG Paripurna ke-13 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (3/8). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar Gusti Ngurah Gede ini dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua DPRD I Wayan Mariyana Wandhira, Pj. Sekda I Made Toya, Forkopimda dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dalam sidang paripurna tersebut, Wali Kota Denpasar Jaya Negara menyampaikan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pertama Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026, kedua Rancangan Kebijakan Umum (KUA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Jaya Negara menjelaskan, mengacu pada kebijakan pendapatan dan kondisi yang diharapkan mulai pulih pada tahun 2022, maka Rancangan KUA dan PPAS Pendapatan Daerah Kota Denpasar TA 2022 dirancang sebesar Rp 2,12 triliun lebih. Ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang Rp 764,49 miliar lebih yang berasal dari Pajak Daerah dirancang Rp 535,20 miliar lebih, Retribusi Daerah dirancang Rp 29,10 miliar lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dirancang Rp 67,14 miliar lebih serta Lain-lain PAD yang sah dirancang Rp 133,04 miliar lebih.
Sementara Pendapatan Transfer TA 2022 dirancang sebesar Rp 1,29 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 1,08 triliun lebih dan Transfer Antar-Daerah Rp 203,97 miliar lebih. Penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri dari Lain-lain Pendapatan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan merupakan Pendapatan Hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dirancang Rp 70,06 miliar lebih.
Jaya Negara menjelaskan, mulai tahun 2021 ini dalam menyusun APBD Â Pemerintah Kota Denpasar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai kedua peraturan tersebut, Belanja Daerah tidak lagi dibagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, namun menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Dalam KUA dan PPAS TA 2022, Belanja Operasi dirancang sebesar Rp 1,91 triliun lebih. Belanja Pegawai dirancang Rp 1,03 triliun lebih, Belanja Barang dan Jasa Rp 738,96 miliar lebih, Belanja Hibah Rp 137,20 miliar lebih dan Belanja Bantuan Sosial Rp 3,56 miliar lebih. Selanjutnya Belanja Modal dirancang Rp 320,03 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp 12,64 miliar lebih dan Belanja Transfer dirancang Rp 161,47 miliar lebih. Ini terdiri atas Belanja Bagi Hasil Rp 49,50 miliar dan Belanja Bantuan Keuangan Rp 111,97 miliar lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 terjadi defisit Rp 280,32 miliar lebih. Rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari perkiraan Silpa tahun 2021 Rp 280,32 miliar lebih. ‘’Kami mengucapkan selamat bermusyawarah serta berharap hasil yang terbaik dalam mendukung suksesnya pembangunan Kota Denpasar di segala lini guna mencapai peningkatan taraf hidup masyarakat menuju kesejahteraan rakyat,” kata Jaya Negara. *ad