Denpasar (bisnisbali.com) –Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 di Jawa dan Bali berlaku hingga 2 Agustus 2021. Kepastian diperpanjang atau tidak pelaksanaan PPKM ke depannya oleh pemerintah, kegiatan ekonomi harus tetap berjalan dengan cara taat penerapan protokol kesehatan (prokes).
Pelaku pariwisata yang juga pengelola salah satu hotel di kawasan Sanur, Nyoman Adi Suputra belum lama ini menyatakan, diperpanjang atau tidak PPKM level 3 di Bali, penerapan prokes menjadi kewajiban setiap pelaku usaha mulai 3M, 5M dan 6M bagi sektor pariwisata, industri termasuk syarat dalam perjalanan di dalam negeri. “Aturan itu ada kok. Kalau tidak salah sudah ada surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 terkait perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Aturan 6M meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama. Ia pun menambahkan sebenarnya pelaku pariwisata sudah juga menerapkan prokes berbasis CHSE (cleanliness, health, safety dan environment sustainability) untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Harapan kita hanya satu sektor pariwisata bisa segera dibuka. Dengan penerapan prokes dan pariwisata bisa dibuka maka kegiatan ekonomi dan industri pariwisata akan kembali tumbuh,” ucapnya.
Kegiatan ekonomi di Bali bisa pulih bila didukung dengan pembukaan pariwisata termasuk diversifikasi ekonomi lainnya yang kini gencar dilakukan pemerintah mengarah ke pertanian, perikanan, perkebunan maupun ekonomi kreatif. Sebelumnya pemerhati ekonomi dan pariwisata Dr. (C) I Made Ramia Adnyana, S.E., M.M., CHA. menyampaikan, PPKM Jawa-Bali kurang mendukung untuk kondisi ekonomi masyarakat. Diharapkan PPKM darurat tidak diperpanjang kembali dan pemerintah perlu mencarikan alternatif lain untuk menghadapi pandemi Covid-19 sehingga kegiatan ekonomi tetap bergerak.
Ia yang juga Wakil Ketua Kadin Bali Bidang Akomodasi dan Pengembangan Pariwisata ini menilai PPKM tidak usah diperpanjang dan usaha boleh buka namun pelaksanaan prokes benar-benar diketatkan yaitu 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Kemudian menggencarkan vaksin agar mencapai 70 persen dari total penduduk Bali sehingga segera terbentuk heard immunity. Program CHSE dilanjutkan di semua titik kawasan pariwisata, destinasi tujuan wisata, restoran, hotel, transportasi wisata dan lainnya. Memantau pintu masuk seperti Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai, Benoa dan Celukan bawang secara ketat dengan rapid test antigen.
“Termasuk tetap melakukan 3T (test, tracing dan treatment ) dengan memantau perkembangan yang terdeteksi melalui akun PeduliLindungi (www.pedulilindungi.co.id). Tidak lupa membuka gerbang internasional dan menyiapkan kamar karantina di Bali sehingga tidak perlu lagi ke Jakarta,” sarannya. *dik