Tabanan (bisnisbali.com) –Pemkab Tabanan dianugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Penghargaan tersebut diraih karena dipandang telah menyelenggarakan kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dengan baik.
Penganugerahan Penghargaan KLA diungkapkan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI kepada Bupati Tabanan yang diwakili Sekda I Gede Susila melalui virtual zoom meeting room, Kamis (29/7). Acara yang dibuka Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga turut dihadiri pejabat tinggi madya dan staf khusus serta pejabat pimpinan pratama Kementerian PPPA serta kepala daerah atau perwakilan kepala daerah di seluruh Indonesia yang menerima Penghargaan KLA 2021.
“Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing sebagaimana yang telah ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024, kita harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anak. Apalagi jumlah anak mengisi 1/3 dari populasi Indonesia,” ujar Bintang Puspayoga.
Lebih dari itu, pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak merupakan amanat konstitusi UUD RI, konvensi hak anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia serta UU Perlindungan Anak. Secara umum anak memiliki empat hak dasar, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak partisipasi.
Sebagaimana diketahui bersama, isu-isu yang melingkupi anak sangat kompleks dan multisektoral, sehingga komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial bahkan menjadi syarat terpenuhinya hak dan perlindungan khusus anak. Anak juga hidup dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi anak.
Menteri dari Bali tersebut menambahkan, KLA juga diamanatkan oleh UU Perlindungan Anak yang didukung oleh UU Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemerintah Daerah dipertegas bahwa urusan pemerintah di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar yang harus dilakukan pemerintah dan harus didukung oleh masyarakat, media dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PPPA Tabanan I Nyoman Gede Gunawan menyatakan, Penghargaan KLA sebagai satu syarat bahwa Tabanan sudah memenuhi hak-hak anak. Menurutnya, bagaimanapun anak adalah modal dasar pembangunan. Pemenuhan hak yang baik, pemikiran dan pembangunannya kelak akan memberikan sesuatu yang besar untuk daerah.
“Penghargaan KLA Tahun 2021 diperoleh Kabupaten Tabanan karena kepala daerahnya telah menyelenggarakan kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dengan baik,” tegasnya. *man