Tabanan (bisnisbali.com) –Realisasi atau pencairan penyaluran program dalam bentuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Tabanan menyasar kalangan pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19 sudah mencapai Rp 52.904.400.000. Jumlah ini merupakan realisasi total dari sejumlah pencairan tahun 2020 lalu dan 2021.
Berdasarkan data di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, tahun 2020 lalu jumlah pengajuan BPUM ke pemerintah pusat melalui Dinas Koperasi dan UKM Tabanan mencapai 39.107 pelaku usaha dengan nilai bantuan yang diterima masing-masing Rp 2.400.000. Dari jumlah pengajuan ini bank penyalur baru mencairkan untuk 15.780 pelaku usaha dengan total nilai Rp 37.872.000.000.
Tahun 2021 ini Dinas Koperasi dan UKM Tabanan kembali mengajukan permohonan mencapai 16.461 pelaku usaha dengan nilai bantuan Rp 1.200.000 per orang. Saat ini pengajuan tersebut sudah dicairkan untuk 12.527 pelaku usaha dengan total nilai Rp 15.032.4000.000. Bercermin dari realisasi penyaluran BPUM pada 2020 dan 2021, maka total nilai yang sudah disalurkan mencapai Rp 52.904.400.000 bagi 28.307 penerima.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tabanan I Made Yasa, Jumat (30/7), mengungkapkan pengajuan BPUM masih terus berproses untuk pencairan. Ini berlaku juga untuk pengajuan BPUM pada 2020 lalu karena masih menyisakan tunggakan atau belum cair hingga saat ini. “Semua pencairan dari pengajuan sebelumnya termasuk tahun 2020 diatur oleh pemerintah pusat. Kami hanya memfasilitasi di sini,” jelasnya.
Beberapa pengajuan ditolak atau tidak lolos verifikasi. Penyebabnya, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sebagai penerima BPUM. Syarat dimaksud di antaranya tidak sedang menerima KUR serta bukan berstatus ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD yang berusaha di sektor lain sebagai UMKM. “Puluhan pengajuan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BPUM. Mungkin mereka ini ingin coba-coba,” ujarnya.
Sementara itu, terkait perpanjangan pengajuan BPUM tahun ini hingga 12 Agustus mendatang, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan bersurat ke masing-masing kepala desa untuk menginformasikan ke warganya agar memanfaatkan program pemerintah, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Sebab, kepala desa yang paling mengetahui warganya masing-masing sekaligus mengeluarkan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat pengajuan BPUM. “Perpanjangan pengajuan BPUM ini untuk memfasilitasi pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan yang sama,” tambah Made Yasa. *man