Tabanan (bisnisbali.com) – Sejumlah pengendara kendaraan bermotor diarahkan untuk putar balik saat penyekatan di depan Pos Adipura, Jalan Ir. Soekarno, Tabanan, Kamis (29/7). Kegiatan yang dilaksanakan pukul 10.00 sampai 11.00 Wita ini menjaring 185 kendaraan dan enam di antaranya diarahkan untuk putar balik menuju arah Gilimanuk.
Penyekatan digelar oleh personel Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan bersinergi dengan TNI Kodim 1619/Tabanan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali serta Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 517/10/BPBD tentang PPKM Darurat.
Kasat Lantas Polres Tabanan yang sekaligus memimpin penyekatan, AKP Ni Putu Wila Indrayani, S.I.K., M.H., mengungkapkan pihaknya menurunkan 19 personel. Mereka mengimbau masyarakat agar menaati peraturan PPKM yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Jika bepergian tetap menerapkan protokol kesehatan serta lengkapi diri dengan surat keterangan sudah divaksin dan membawa hasil tes swab PCR yang menunjukkan negatif Covid-19,” jelasnya.
Selama penyekatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 185 kendaraan bermotor dengan rincian 92 sepeda motor, 48 mobil penumpang, 37 unit mobil barang dan 8 unit bus. Enam pengendara sepeda motor diputarbalik menuju arah Gilimanuk karena tidak membawa dokumen perjalanan PPKM.
Petugas gabungan juga melakukan sosialisasi speed id yang bertujuan mencegah terjadinya kerumunan pada tempat fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat pelayanan publik lainnya. ”Dengan cara yang humanis kami tetap melakukan imbauan kepada masyarakat agar benar-benar taat terhadap protokol kesehatan,” terang AKP Ni Putu Wila Indrayani. *man