Kasek Wajib Buat Pernyataan Kembalikan Dana PPDB

Kesimpangsiuran informasi terkait penerapan instruksi bupati tentang peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyebabkan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar mengumpulkan kepala SMPN  dan kepala SDN, Rabu (28/7).

136
WAJIB – Kepala Disdik Gianyar mengumpulkan kepala sekolah terkait kewajiban membuat surat pernyataan dan lampiran bukti telah mengembalikan dana PPDB.

Gianyar (bisnisbali.com) – Kesimpangsiuran informasi terkait penerapan instruksi bupati tentang peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyebabkan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar mengumpulkan kepala SMPN  dan kepala SDN, Rabu (28/7). Pemanggilan kepala sekolah (kasek) ini menindaklanjuti keluhan orangtua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Gianyar Wayan Sadra mengatakan, pihaknya mewajibkan kepala SDN dan SMPN untuk membuat surat pernyataan telah mengembalikan dana pungutan PPDB dari orangtua siswa.  Dalam surat pernyataan kepala sekolah bermaterai Rp 10.000 tertera seluruh dana orangtua siswa, kecuali pembelian seragam putih biru untuk SMP dan seragam putih merah untuk SD sudah dikembalikan ke orangtua siswa masing-masing. Surat pernyataan kasek wajib dilengkapi beberapa lampiran tanda bukti pengembalian dana dari sekolah kepada orangtua siswa.

Dijelaskannya, rapat kepala SDN dan SMP  di Kantor Disdik untuk menyiapkan berkas pembuktian kepala sekolah telah menaati instruksi bupati. Ketika kasek telah membuat pernyataan tetapi kenyataan di lapangan masih ditemukan sekolah belum mengembalikan dana PPDB dari  orangtua siswa, maka risiko sepenuhnya akan ditanggung kepala sekolah yang bersangkutan. “Temuan pembuktian tidak menaati intruksi bupati dan surat pernyataan kepala sekolah akan diserahkan ke Bupati Gianyar guna pemberian sanksi atau teguran lebih lanjut, ” ucapnya.

Sadra menegaskan kepala sekolah wajib mengembalikan dana orangtua siswa terkait dana PPDB yang terlanjur dipungut. Di sekolah tidak diizinkan ada transaksi pembelian baju terkecuali putih biru untuk SMP dan putih merah untuk SD. “Disdik menjaga dan menjalankan instruksi bupati,’’  ujarnya.

Disdik Gianyar memberikan tenggang waktu hingga Kamis (29/7)  untuk kepala SDN dan SMPN mengumpulkan surat pernyataan kepala sekolah beserta lampiran bukti pengembalian dana kepada orangtua siswa. Ini mencakup 25 SMPN dan 280 SDN se-Kabupaten Gianyar.

Sekretaris Komisi IV DPRD Gianyar I Wayan Swarjaya menilai instruksi  Bupati Gianyar Made Mahayastra melalui Surat Edaran  Nomor 420/979/Disdik terkait peniadaan pungutan PPDB sangat relevan dalan masa sulit pandemi Covid-19. Kebijakan ini mencakup peniadaan pungutan biaya perlengkapan anak sekolah, peniadaan pungutan uang bangunan dan peniadaan pungutan biaya komite sekolah dalam rangka PPDB Tahun Ajaran 2021/2022. “Kebijakan tersebut akan sangat membantu orangtua siswa yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan selama pandemi Covid-19,’’ terangnya.  *kup