BPJamsostek Tunggu Regulasi Bantuan Subsidi Upah oleh Pemerintah

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyambut baik inisiatif Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui keterangan persnya terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM.

209

Gianyar (bisnisbali.com) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyambut baik inisiatif Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui keterangan persnya terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM. BPJamsostek menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo menyampaikan masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah, di mana regulasi ini mengatur kriteria detail peserta yang berhak mendapatkan BSU ini. “Sebagai penyedia data penerima BSU seperti di tahun sebelumnya kami siap melaksanakan sesuai regulasi yang ditentukan pemerintah, jika sudah ada regulasi dari pemerintah kami akan segera menginformasikan kepada para peserta atau pengurus perusahaan,” katanya.

“Kami sampaikan juga bahwa BSU ini merupakan manfaat tambahan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya sesuai informasi tertulisnya.

Tentunya itu untuk bisa melindungi seluruh tenaga kerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa merasakan manfaat lain, seperti penerima BSU ini sebagai nilai tambah tanpa mengurangi manfaat lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebelumnya Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJamsosotek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

“Kami siap untuk dukung pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah,” kata Anggoro.

Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJamsostek menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, perusahaan nirlaba ini telah menyerahkan data kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Anggoro menegaskan perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJamsostek telah terpenuhi sesuai regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJamsostek sangat penting di masa pandemi. Ditambah lagi pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJamsostek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat di-download di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

“Dengan tertib kepesertaan BPJamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka,” jelas Anggoro. *dik