Bupati Gianyar Kembali  Pertegas Instruksi Peniadaan Pungutan PPDB

Munculnya keluhan orangtua siswa yang meragukan  loyalitas sekolah menjalankan Instruksi Bupati terkait peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuat Bupati Gianyar mengambil sikap tegas. Bupati Gianyar  I Made Mahayastra akan menelusuri SD dan SMP yang masih mengharuskan siswanya membayar biaya sekolah.

226
Bupati Gianyar, Made Mahayastra

Gianyar (bisnisbali.com) – Munculnya keluhan orangtua siswa yang meragukan  loyalitas sekolah menjalankan Instruksi Bupati terkait peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuat Bupati Gianyar mengambil sikap tegas. Bupati Gianyar  I Made Mahayastra akan menelusuri SD dan SMP yang masih mengharuskan siswanya membayar biaya sekolah.

Bupati Gianyar menyatakan pihaknya tidak main-main mengenai instruksi yang dikeluarkannya berkaitan larangan pemungutan biaya seragam dan uang gedung sepanjang pandemi Covid-19. Kebijakan menghapus pungutan untuk siswa baru diambil pemerintah daerah di tengah-tengah masyarakat menghadapi kesusahan ekonomi akibat pandemi. ‘’Kami  akan mencari sekolah yang tidak mematuhi Instruksi Bupati. Hal ini dilaksanakan secara tegas karena ada keluh kesah orangtua pelajar mengenai tidak adanya pengembalian uang yang sudah dibayarkan,’’ ujarnya, Selasa (27/7).

Mahayastra mengharapkan semua sekolah di bawah Dinas Pendidikan Gianyar supaya mengembalikan uang seragam, terkecuali seragam merah putih untuk pelajar SD dan putih biru untuk pelajar SMP. ‘’Kami akan mengecek sekolah yang belum mengembalikan uang yang sudah dibayarkan orang tuasiswa. Dinas Pendidikan akan saya mintai laporannya,” katanya.

Pejabat asal Melinggih, Payangan, ini menegaskan pemerintah tidak ingin ada anak di Kabupaten Gianyar yang putus sekolah karena tidak bisa membayar pungutan PPDB.  Pihaknya minta semua sekolah menaati instruksi yang dikeluarkannya karena untuk kebaikan kita bersama.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar Wayan Sadra menyampaikan, pihaknya sudah memanggil dua kepala sekolah. “Kepala SMPN 5 Sukawati dan SMPN 1 Tampaksiring sudah saya panggil ke kantor untuk  memberi penegasan terhadap Instruksi Bupati Gianyar,” ucapnya.

Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, Disdik Gianyar sudah menegaskan kembali agar tidak ada embel-embel alasan tidak mengembalikan dana pakaian seragam selain pakaian wajib SMP. Segera mungkin sisa dana pembelian pakaian wajib dikembalikan kepada yang berhak yaitu orangtua siswa. “Kepala SMPN lainnya  juga akan dipanggil. Kami bakal adakan pertemuan di Disdik terkait penegasan kembali instruksi bapak bupati tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Gianyar Made Mahayastra melalui Surat Edaran  Nomor 420/979/Disdik menginstruksikan peniadaan pungutan PPDB di masa sulit pandemi Covid-19. Kebijakan peniadaan pungutan biaya perlengkapan anak sekolah, pungutan uang bangunan dan pungutan biaya komite sekolah ini dalam rangka PPDB tahun ajaran 2021/2022. *kup