Tabanan (bisnisbali.com) – Program bantuan terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Tabanan dari Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah cair. Bank BRI sebagai lembaga keuangan penyalur sudah merealisasikan pencairan bagi 10.795 pelaku usaha kecil.
Pimpinan BRI Kantor Cabang Tabanan Pranathan Triatmojo mengungkapkan, pengajuan BPUM pada 2021 bagi kalangan usaha kecil atau UMKM di Tabanan yang terdampak Covid-19 sudah disalurkan dan masih terus berproses. Dari total pengajuan yang jumlahnya mencapai 15.056, sudah disalurkan untuk 10.795 penerima. “Penyaluran bantuan senilai Rp 1,2 juta tersebut mekanismenya dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan melalui Bank BRI setelah mereka lolos verifikasi dari pemerintah pusat,” tuturnya, Selasa (27/7).
Dijelaskannya, selama ini ada juga sejumlah calon penerima BPUM yang datang ke BRI. Mereka mengaku sudah menerima transfer atau pencairan dana masuk ke rekening, namun dana yang diperoleh tersebut tiba-tiba hilang tanpa melakukan penarikan sebelumnya. Kondisi tersebut bisa jadi karena dana yang sudah masuk ke rekening ditarik lagi oleh pemerintah pusat (Kementerian Koperasi dan UKM). Sebab, setelah dilakukan verifikasi lagi oleh kementerian, yang bersangkutan dinilai tidak masuk kriteria sebagai penerima bantuan.
Pranathan menegaskan, program BPUM 2021 hanya diterima atau disalurkan sekali. Kondisi ini menyusul adanya sejumlah penerima BPUM yang kembali ingin mencairkan bantuan tersebut setelah sebelumnya mendapatkan pesan singkat melalui SMS dari kementerian terfkait informasi pencairan. “SMS tersebut sifatnya hanya mengingatkan penerima BPUM untuk segera mencairkan bantuan dari kementerian. Tidak ada pencairan kedua kalinya untuk program BPUM tahun ini. Selain itu, kami hanya menyalurkan, sedangkan menyangkut orang yang mendapatkan bantuan hingga kriteria calon penerima seperti apa, semuanya langsung dari kementerian,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyaluran BPUM, pihaknya bahkan melakukan jemput bola ke sejumlah desa. Itu dilakukan khususnya menyasar calon penerima saat mengajukan sebelumnya. Sebab, saat BPUM cair, ternyata data (alamat, nomor telepon) calon penerima tersebut mengalami perubahan atau terjadi kesalahan data. Oleh karena itu, harus dilakukan pencocokan kembali ke desa masing-masing calon penerima bantuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tabanan I Made Yasa menyatakan, setelah ditutup pada 28 Juni 2021 lalu, pengajuan program BPUM kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 12 Agustus mendatang. Perpanjangan waktu pengajuan BPUM tersebut tertuang dalam surat Nomor B-601/Dep.2/VII/2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“Saya baru terima surat perpanjangan pengajuan BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Menindaklanjuti surat tersebut, saya juga buatkan surat menginformasikan ke masing-masing kepala desa,” ungkapnya.
Ia mengharapkan masing-masing kepala desa menginformasikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program bantuan tersebut, sehingga BPUM bisa membantu kalangan UMKM di Tabanan di tengah dampak pandemi Covid-19 agar tetap eksis. ”Kami siap fasilitasi bersama para kepala desa bagi siapa saja UMKM yang mengajukan diri sebagai penerima BPUM,” tambahnya. *man