Tabanan (bisnisbali.com) – Program bantuan terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sudah terealisasi 75,17 persen di Kabupaten Tabanan. Program ini ditargetkan rampung pada 31 Juli nanti.
Kepala Kantor Pos Tabanan Furkan, Senin (26/7) mengungkapkan saat ini penyaluran BST di Kabupaten Tabanan terus berproses kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Posisi terakhir pada 25 Juli realisasi penyaluran BST di Tabanan sudah mencapai 75,17 persen atau telah diterima oleh 12.897 dari total 17.156 KPM.
Penyaluran BST di Kabupaten Tabanan menyasar semua kecamatan dengan persentase serapan bervariasi. Itu tercermin dari realisasi serapan masing-masing kecamatan. Di Kecamatan Tabanan sudah terserap 89,46 persen, Selemadeg 44,11 persen, Selemadeg Barat 63,33 persen, Selemadeg Timur 84,91 persen, Pupuan 75,66 persen, Penebel 85,16 persen, Marga 62,04 persen, Kerambitan 79,13 persen, Kediri 65,50 persen dan di Kecamatan Baturiti 73,81 persen.
Menurutnya, proses penyaluran BST di masing-masing kecamatan terus berjalan untuk mengejar 100 persen. Penyaluran BST ditargetkan rampung atau tersalurkan semua pada 31 Juli 2021. Meski begitu, pihaknya masih membuka waktu pengambilan bantuan bagi PKM yang belum mengambil sesuai jadwal utama hingga 5 Agustus mendatang. “Saat ini penyaluran BST dibayarkan untuk dua bulan, Mei dan Juni. Setiap bulan dibayarkan Rp 300 ribu per KPM, sehingga total uang yang diterima KPM mencapai Rp 600 ribu,” ujarnya.
Furkan mengakui penyaluran BST ke KPM sempat menemui hambatan, khususnya pada metode awal yang menggunakan sistem antarlangsung ke penerima bantuan. Terkadang pada saat didatangi, sejumlah PKM tidak berada di rumah dan cara tersebut juga cukup memakan waktu.
Bercermin dari itu pihaknya bersama tim BPK yang turun langsung mengganti pola penyaluran tersebut dengan membuat komunitas mikro, dibantu oleh masing-masing desa. Upaya ini sekaligus bertujuan agar tidak terjadi kerumunan dengan mengatur jadwal penyaluran. Per satu jam maksimal terdiri dari 20-25 KPM. “Misalnya satu desa dipecah ke beberapa balai banjar sebagai titik penyaluran BST. Beberapa hari ini sistem tersebut berjalan baik, sehingga realisasinya menjadi lebih cepat dan tidak ada kerumunan,” jelasnya.
Persyaratan KPM yang akan mencairkan BST cukup melengkapi diri dengan membawa E-KTP asli dan surat panggilan. Sementara pihak desa menambahkan persyaratan tersebut dengan kewajiban sudah melakukan vaksinasi Covid-19 yang dilampirkan melalui bukti surat. *man