Gianyar (bisnisbali.com) – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri RI, Kabupaten Gianyar menerapkan PPKM Level 4 mulai Senin (26/7). Teknis penerapannya mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan, dalam penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang, Kabupaten Gianyar tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali. Kabupaten Gianyar juga mengeluarkan SE Bupati Gianyar yang mengatur teknis penerapan PPKM Level 4.
Sesuai SE Gubernur Bali, akan diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat selama PPKM Level 4. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 Wita.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas. “Waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita ,” ucap Bupati Mahayastra.
SE Gubernur Bali yang baru ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 ditentukan bahwa wilayah Bali dan Kabupaten Gianyar khususnya masuk level 4 bersama Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar. *kup