Sabtu, November 23, 2024
BerandaDaerahPandemi Covid-19, BPJamsostek Akui tak Terkendala Berikan Manfaat ke Peserta

Pandemi Covid-19, BPJamsostek Akui tak Terkendala Berikan Manfaat ke Peserta

Tabanan (bisnisbali.com)
Selama pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyampaikan tidak mengalami masalah dalam memberikan manfaat kepada peserta. Terbukti selama tahun 2021, BPJamsostek Cabang Tabanan telah membayarkan lebih dari Rp 39 miliar kepada peserta.
Tidak hanya itu, BPJamsostek belum lama ini telah membayarkan klaim jaminan kematian untuk tenaga kerja almarhum I Wayan Buda Adnyana yang merupakan Tenaga Kontrak Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan. Santunan sebesar Rp 42.000.000 yang diberikan secara simbolis kepada Kadek Sutiari selaku ahli waris yang disaksikan oleh Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila di Kantor Sekretariat Kabupaten Tabanan.
Gede Susila mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting bagi para pekerja, apalagi di BPBD dengan risiko yang cukup tinggi. Hingga saat ini tenaga non-ASN di BPBD yang sudah di daftarkan program BPJamsostek sebanyak 49 orang.
“Harapan kami seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten Tabanan telah terlindungi oleh BPJamsostek, apalagi dengan adanya Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Tabanan Tony Hidayat mengatakan dengan menjadi peserta, tenaga kerja bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019.
Tony Hidayat menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.
Sementara Itu Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Opik Taufik menambahkan terlebih berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri dalam program BPJamsostek.
“Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah,” ucapnya.
Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan  Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melalui daring/online di website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Namun khusus untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian atau pengajuan 10%, klaim Jaminan Pensiun berkala/sekaligus dapat dilakukan di kantor cabang terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer