Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliKoperasi dan UKM Diharapkan Implementasikan Inpres 2/2021

Koperasi dan UKM Diharapkan Implementasikan Inpres 2/2021

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus aktif mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Denpasar (bisnisbali.com) –BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus aktif mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya menggandeng sektor koperasi dan UKM agar dapat mengimplimentasikan Inpres 2/2021 terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Toto Suharto menyampaikan dengan membekali para pekerja di sektor koperasi dan UKM dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor koperasi dan UKM itu sendiri.

Ia menilai pentingnya seluruh pekerja di Indonesia memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti. “Kami harap perlindungan Jamsostek bagi para pelaku di bidang Koperasi dan UKM bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” katanya.

Sementara itu dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tersebut, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres ini. Saat ini pun sedang disusun perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal yaitu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat), non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, koperasi, usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) serta integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR

Teten Masduki menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat surat edaran serta melakukan sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Saya mendorong sekali kerja sama ini, saya kira jaminan sosial ketenagakerjaan ini perlu dimiliki oleh pelaku koperasi dan UMKM karena perubahan- perubahan kerja yang terjadi saat ini,” jelas Teten.

Teten menambahkan bahwa saat ini ada tiga cluster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsosteknya, yaitu penerima KUR dan BPUM, kemudian pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota Koperasi serta yang terakhir pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJamsostek, terdapat setidaknya 5,7 juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada tahun 2021 pada ekosistem pelaku koperasi dan UKM, yang terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemekop UKM serta tenaga penyuluh. Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.

“Jumlah pelaku usaha kecil dan mikro ini jumlahnya sangat banyak, terlebih kondisi pandemi saat ini, banyak masyarakat yang berinisiatif menciptakan usaha sendiri guna terus bertahan di kondisi yang tidak menentu, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer