Tabanan (bisnisbali.com) – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E. M.M., didampingi Sekda dan Kadis Kesehatan Kabupaten Tabanan, menghadiri Rapat Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali, di Kantor Bupati Tabanan, Minggu (18/7). Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Bupati se-Bali melalui media daring ini, beberapa poin disampaikan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang sedang berlangsung di Bali hingga 20 Juli mendatang. Rapat dipimpin oleh Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wagub, Sekda, Kapolda Bali, Danrem dan Kajati Provinsi Bali.
Poin-poin yang disampaikan meliputi kondisi pelayanan pasien Covid-19 di 14 Rumah Sakit Rujukan di Bali, Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Fasilitas Antisipasi Peningkatan Covid-19, Pelaksanaan Karantina Berbasis Sumber (Terpusat), Peningkatan Tracing, Testing dan Treatment (3 T ), Persyaratan PPDN Masuk ke Bali, hingga Pengendalian Mobilitas Masyarakat di Bali.
“Kami tidak memiliki hotel di Tabanan untuk karantina, selama ini karantina di daerah Margarana yang menyediakan 18 kamar, sementara kami membutuhkan kurang lebih 300 tempat tidur. Ketika nanti ada peningkatan tentunya kami membutuhkan ruang lebih banyak untuk pasien yang terpapar,” terang Sanjaya saat menyampaikan pendapat ke hadapan Gubernur Bali.
Beberapa kendala dihadapi dalam permohonan alokasi tempat untuk karantina pasien, dan Bupati Tabanan minta bantuan Pemerintah Provinsi Bali untuk ketersediaan tempat sebagai antisipasi jika ada peningkatan kasus di waktu mendatang. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19 yang mengkhawatirkan terutama dari penularan melalui transmisi lokal, mengingat Kabupaten Tabanan masih berada di zona merah.
Di sisi lain dalam penyampaian evaluasi tersebut, Gubernur Bali juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal ini disebabkan, angka penularan yang terjadi dalam rumah tangga juga meningkat. Selain itu, Pemprov Bali juga menyampaikan laporan tentang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat dari Kementerian berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)/Bantuan Sosial Pangan (BSP), Bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sebagian besar sudah didistribusikan ke masyarakat.
Upaya lainnya yang telah dilakukan meliputi, Penggalangan Gotong Royong Bantuan Pangan/Beras untuk masyarakat terdampak Covid-19, Mengaktifkan Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan, serta terus melaksanakan upacara ngrastiti bakti dengan nyejer di Desa Adat yang kerap dipraktikkan hingga masa PPKM berakhir. *man