Gianyar (bisnisbali.com) – Di tengah pandemi Covid-19, ada enam insentif pajak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam rangka kegiatan pemulihan ekonomi. Masyarakat Gianyar diminta manfaatkan kebijakan perpanjangan pemberian insentif pajak yang telah berlaku per 1 Juli 2021 tersebut.
Kepala KPP Pratama Gianyar Moch. Luqman Hakim, Minggu (18/7), menjelaskan insentif pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan kepada pegawai/karyawan dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 200 juta. Para pemberi kerja dalam hal ini perusahaan atau instansi tempat pegawai tersebut bekerja tidak perlu memotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawannya. Cukup dengan laporan realisasi maka pajak tersebut akan ditanggung pemerintah.
Kedua adalah insentif pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau PPh final. Pemberian insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang menjalankan kewajiban perpajakannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dengan demikian para wajib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasinya saja dan tidak perlu melakukan setoran pajak lagi.
Selanjutnya pemberian insentif pajak DTP diberikan kepada pengusaha yang bergerak di sektor konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pengusaha tersebut mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. “Harapan saya, seluruh wajib pajak di KPP Pratama Gianyar yang masuk kriteria dapat memanfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya karena akan meringankan beban dan menambah keleluasaan dalam berusaha,” ungkap pria kelahiran Semarang tersebut.
Pemerintah juga membebaskan beberapa jenis pajak di beberapa sektor. Yang pertama, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor guna mendorong wajib pajak yang bergerak di 132 bidang usaha yang telah ditentukan. Selanjutnya insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di 216 bidang usaha yang telah ditentukan. Wajib pajak mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
Terakhir, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang di 132 yang telah ditentukan. PKP tersebut dapat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. “Bagi para pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan yang ingin mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 diminta menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lambat 15 Agustus 2021,” terang Moch. Luqman. *kup