Tabanan (bisnisbali.com) – Bulog mulai menyalurkan 10 kilogram beras untuk tambahan bantuan beras PPKM Darurat di Bali dari Kementerian Sosial dengan alokasi sasaran mencapai 217 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Khusus program Kemensos juga disalurkan 5 kilogram beras untuk warga yang tidak sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai/Kartu Sembako.
Penyaluran bantuan beras selama PPKM Darurat ini ditandai penyerahan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pengadaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Bali Omar Sharif didampingi Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan kepada KPM. Selanjutnya pemberangkatan perdana truk pengangkut bantuan beras PPKM Darurat di gudang Bulog Kediri 1 di Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu (18/7).
Penyaluran beras ini dalam rangka penanganan bencana yang disebabkan oleh nonalam. Presiden telah menginstruksikan Kemensos untuk mempercepat penyaluran semua bantuan di tengah kebijakan PPKM Darurat. Pemberian bantuan ini sangat relevan dalam mencegah terjadinya kerawanan pangan dampak pandemi. “Hal ini dilakukan serentak secara nasional melalui Bulog sebagai penyalur dengan sasaran mencapai 2 juta KPM, terdiri dari 10 juta PKH dan 10 juta BST,” tuturnya.
Penyaluran beras PPKM Darurat di Bali menurut data sementara yang diterima dari Kemensos mencapai sekitar 217.000 KPM, terdiri dari kurang lebih 118.000 BST dan 98.000 PKH. Beras yang disalurkan ini merupakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan kualitas medium.
Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan menambahkan, penyaluran bantuan beras dampak PPKM Darurat di Kabupaten Tabanan sesuai data yang dikantongi Bulog akan diserahkan kepada 11.805 orang penerima PKH dan 17.252 orang penerima BST. Di luar penerima yang terdaftar di PKH, BST, dan Bantuan Pangan Nontunai/Kartu Sembako juga ada program bantuan serupa dari pemerintah pusat melalui Kemensos dalam bentuk program khusus. ‘’Penyaluran beras 5 kilogram untuk 3.000 penerima masing-masing daerah. Bantuan ini diberikan kepada warga yang terdampak yang tidak tercakup dalam PKH, BST, dan Bantuan Pangan Nontunai/Kartu Sembako,” jelasnya.
Syarat penerima bantuan beras 5 kilogram ini adalah masyarakat tidak mampu dan keluarga tersebut memiliki masalah sosial (disabilitas atau difabel). Penilaian sepenuhnya diserahkan ke pihak desa masing-masing.
“Di Tabanan dengan jumlah desa mencapai 133, artinya dari alokasi 3.000 rata-rata akan mengcakup 22 KK per desa,’’ pungkasnya. *man