Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Antisipasi hari libur pos penyekatan khusunya di Pos Sekat PPKM Darurat Masceti di perketat. Kasat Sabhara Polres Gianyar AKP I Nyoman Sugianyar Ardika, Sabtu (17/7) mengatakan sebanyak 18 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan penyekatan yang dilaksanakan di Pos Masceti
AKP I Nyoman Sugianyar Ardika, mengungkapkan tim gabungan ini terdiri dari Polri 12 personel, Kejaksaan 3 personel dan Dishub Kabupaten Gianyar sebanyak 3 personel secara teliti. Tim memeriksa satu per satu kendaraan roda empat maupun roda dua dengan tujuan Denpasar yang melewati Jalan Bay Pas Ida Bagus Mantra.
Kasat Sabhara Polres Gianyar menjelaskan kegiatan ini dalam rangka memberikan himbauan prokes untuk menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 Jawa dan Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor: 360/1.144/PBD/2021 tentang penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Secara terpisah Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Kapolres Gianyar juga mengajak para pengendara dan masyarakat untuk selalu menerapkan 6M. Mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi sosial.
Dari hasil penyekatan yang dilaksankan sebanyak 914 unit kendaraan telah di periksa dan sebanyak 219 unit kendaraan di putar balikan karena tidak bisa menunjukan Swab Antigen, Sertifikasi Vaksin dan tujuan tidak jelas.*kup