Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliRingankan Beban Debitur Selama PPKM Darurat, Bank Buka Peluang Pengajuan Restrukturisasi Ulang ...

Ringankan Beban Debitur Selama PPKM Darurat, Bank Buka Peluang Pengajuan Restrukturisasi Ulang  

Sejumlah bank di Kabupaten Tabanan membuka peluang untuk mengajukan restrukturisasi kembali guna meringankan beban debitur selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tabanan (bisnisbali.com) –Sejumlah bank di Kabupaten Tabanan membuka peluang untuk mengajukan restrukturisasi kembali guna meringankan beban debitur selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Peluang tersebut diprioritaskan bagi debitur yang terdampak setelah sebelumnya dilakukan penilaian oleh pihak perbankan.

Wakil Cabang Bisnis Bank BPD Bali Cabang Tabanan I Dewa Gede Dodi Baskara, S.E., M.M., Jumat (16/7) mengungkapkan pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu cukup berdampak pada kemampuan debitur dalam mengembalikan kewajiban atau kredit. Sebab, operasionalnya tersendat, sehingga penghasilan debitur pastinya berkurang dibandingkan  sebelumnya.

Bercermin dari itu, salah satu prioritas sekaligus keberpihakan perbankan di tengah pandemi ini adalah melakukan pemantauan terhadap kondisi seluruh debitur yang bisnisnya terdampak. Selain itu, mengambil langkah strategis untuk melakukan program restrukturisasi dengan mengacu pada  ketentuan. “Kalau memang benar-benar terdampak, nasabah debitur bisa kembali mengajukan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit,” tuturnya.

Saat ini pemantauan ke debitur belum dilakukan mengingat PPKM Darurat baru berjalan kurang dari dua minggu, sehingga belum bisa memprediksi seperti apa nantinya. Kemungkinan baru pada akhir Juli nanti terlihat dampak PPKM Darurat terhadap kemampuan debitur. “Jika ada debitur yang menunggak, kami akan menghubungi yang bersangkutan untuk mengetahui bagaimana kondisi mereka. Saat ini kami masih memetakan kemungkinan tersebut,” ujar Dodi Baskara.

Sebelum diajukan untuk bisa mendapatkan restrukturisasi kembali, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha debitur bersangkutan. Tujuannya untuk menilai kelayakan sekaligus keberadaan usaha mereka apakah masih ada dan beroperasi atau tidak. Kalau usaha tersebut sudah tidak ada atau tidak beroperasi, tentunya debitur bersangkutan tidak bisa diajukan untuk mendapatkan restrukturisasi kembali.

Menurutnya, Bank BPD Bali Cabang Tabanan melakukan restrukturisasi  kredit dengan nilai kredit mencapai sekitar Rp 500 miliar sejak 2020 lalu. Debitur yang direstrukturisasi bergerak di berbagai sektor usaha, mulai dari pariwisata, usaha esensial dan nonesensial yang sekarang diatur operasionalnya dalam PPKM Darurat.

Hal senada juga diungkapkan Pimpinan BRI Kantor Cabang Tabanan Pranathan Triatmojo. Menurutnya, saat ini beberapa nasabah debitur sudah melaporkan terjadinya penurunan omzet usaha dampak PPKM Darurat. Terkait hal itu, pihaknya memberikan keringanan sesuai kemampuan membayar nasabah melalui proses restrukturisasi dengan melakukan penilaian dan pengecekan ke lapangan (ke usaha debitur) terkait kelayakan usaha. “Nasabah dapat mengajukan permohonan untuk restrukturisasi ulang secara tertulis di tempat mereka mengajukan kredit,” tegasnya.

Diterangkannya, selama ini BRI Cabang Tabanan secara keseluruhan sudah melakukan restrukturisasi. Terakhir nilai outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp 900 miliar. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer