Pengajuan Klaim BPJamsostek  Secara  ’’Online” dalam PPKM Darurat

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 lebih luas.

495

Denpasar (bisnisbali.com) –Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 lebih luas. Namun penerapan PPKM darurat tidak membuat BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kendur dalam memberi pelayanan terbaik.  “Terlebih di masa PPKM seperti saat ini, layanan yang diberikan justru lebih optimal dan efektif serta efisien,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Rabu (14/7) .

Ia mengungkapkan mendukung program yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga memberlakukan pelayanan terbatas di mana seluruh peserta yang mengajukan klaim diarahkan untuk pengajuan online. “Jadi untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan  Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melalui daring/online di website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU,” jelasnya.

Khusus untuk pengajuan klaim JHT sebagian atau pengajuan 10 persen, klaim jaminan pensiun berkala atau sekaligus dapat dilakukan di kantor cabang terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Melalui pengajuan klaim online peserta tidak perlu datang ke kantor dan antre lama-lama, cukup mengajukan di rumah kemudian menunggu proses verifikasi melalui videocall oleh petugas. Jadi pada jadwal yang telah ditentukan, petugas akan melakukan videocall kepada peserta dan bila sudah terverifikasi akan dilakukan proses pembayaran maksimal 7 hari kerja. Melalui metode ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kontak dekat yang berpotensi besar dalam penyebaran virus.

“Atas nama BPJamsostek kami mohon maaf untuk penyesuaian layanan yang terjadi. Hal ini semata-mata untuk mendukung dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia, khususnya di Bali,” terangnya.

Selama tahun 2021 hingga saat ini, BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar telah membayarkan klaim sejumlah 351 miliar lebih dengan rincian program JHT sebesar Rp 316.891.207.240 untuk 21.078 klaim, program JKK sebesar Rp 15.188.440.241 untuk 1.197 klaim, program JKM sebesar Rp 14.202.500.000 untuk 499 klaim dan program JP sebesar Rp 4.859.416.040 untuk 3.856 klaim.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, meski dalam kondisi yang berat seperti saat ini. Selain itu, pihaknya pun menggelar kegiatan pembersihan dan penyemprotan disinfektan 2 kali seminggu di seluruh area gedung kantor. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus di area kantor beserta dengan fasilitas pelayanan yang sering digunakan untuk memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi peserta.

“Sebagai langkah kewaspadaan, kegiatan penyemprotan disinfektan yang kami laksanakan ini merupakan bentuk optimalisasi dari usaha pencegahan penyebaran virus corona di area pelayanan dan seluruh area gedung kantor,” ucapnya. *dik