Denpasar (bisnisbali.com)-Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sektor non esensial dilakukan penutupan atau melaksanakan work from home (WFH) 100 persen. Penutupan ini juga berlaku bagi pedagang yang menjual kebutuhan di luar kebutuhan pokok termasuk pedagang pasar. Dalam kebijakan yang diberikan, pedagang yang diharuskan tutup dibebaskan dari biaya opersional pedagang (BOP) selama pemberlakukan PPKM darurat.
Dirut Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar IB Kompyang Wiranata, Kamis (15/7/2021) mengatakan, pihaknya memberikan keringanan kepada pedagang yang diharuskan menutup usahanya dengan membebaskan BOP yang biasanya dipungut setiap hari. Hal ini berlaku bagi pedagang pasar di bawah naungan Perumda Sewakadhrama.
BOP yang dikenakan kepada pedagang biasanya Rp6.500 hingga Rp7.500 per kios/los per harinya. “Karena mereka (pedagang) tutup selama PPKM Darurat, kami bebaskan BOP per harinya,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Kowi ini.
Dia mengatakan, penutupan usaha berlaku bagi semua pedagang yang menjual produk non esensial. Seperti pedagang pakaian, sarana upakara dan sebagainya, di lantai 3 dan 4 Pasar Badung termasuk di pasar lainnya. “Kalau untuk Pasar Angsoka (Pasar Kereneng) dan Pasar Kumbasari tutup semua,” ujarnya sembari menjelaskan dua pasar tersebut menjual pakian dan kebutuhan non esensial.
Disinggung soal pengawasan, Gus Kowi mengatakan, sebagian besar pedagang taat untuk menutup usahanya. “Beberapa mungkin masih ada yang beraktivitas dan itu untuk merapikan dagangannya, bukan untuk berjualan. Situasi pasar juga sepi,” umbuhnya. *wid