Rabu, November 27, 2024
BerandaBaliOperasi Yustisi Pendisiplinan Prokes di Ubud, Tiga WNA Melanggar Didenda

Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes di Ubud, Tiga WNA Melanggar Didenda

 

Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Tim Gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Imigrasi melakukan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Provinsi Bali, bertempat di Simpang Empat Puri Ubud, Rabu (14/7).

Dir Pamovit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho didampingi Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan operasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat.
Sebanyak 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi yustisi di Ubud. Ini meliputi 30 orang dari Polri, 6 orang dari Satpol PP, serta 5 orang dari Imigrasi.
Kombes Pol Harry Sindu Nugroho, menyampaikan Polri semakin tegas dalam penerapan aturan PPKM Darurat. Bahkan, tiga orang pelaggar didenda oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan.
Dir Pamovit Polda Bali menegaskan Tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). ” Kami kenakan denda yakni sebesar satu juta rupiah,” tandasnya.*kup

 

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer