I Made Ariawan, Tutup Objek Wisata

PEMERINTAH Kabupaten Gianyar telah menjalankan SE Gubernur Bali Nomor  9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

357
 I Made Ariawan

PEMERINTAH Kabupaten Gianyar telah menjalankan SE Gubernur Bali Nomor  9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Seperti di Kecamatan Sukawati, personel Polsek setempat bersinergi dengan TNI dan instansi terkait melakukan penutupan objek wisata pantai yang ada.

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P. mengatakan pantai merupakan salah satu kawasan yang cukup ramai dikunjungi masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan sangat rentan menularkan Covid-19. Oleh sebab itu, pihaknya menutup objek wisata pantai sekaligus guna mencegah timbulnya klaster baru.

Menurutnya, untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 dibutuhkan  usaha besar dari petugas Polri, TNI dan instansi terkait. ‘’Peran serta masyarakat sangat penting dalam mematuhi PPKM Darurat. Ini sebagai usaha bersama mencegah penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19,’’ ujarnya.

Petugas Polsek Sukawati memberikan imbauan keliling di lokasi Pantai Purnama. Personel Polsek menyarankan agar pengunjung pantai berdiam diri di rumah demi menekan penularan Covid- 19 selama PPKM Darurat . “Petugas selalu mengimbau masyarakat agar taat prokes demi menjaga kesehatan bersama,” tegasnya. *kup