SMPN 3 Sukawati Kembalikan Uang Pakaian

Bupati Gianyar Made Mahayastra melalui Surat EdaranĀ  Nomor 420/979/Disdik menginstruksikan meniadakan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi Covid-19.

403
PENGEMBALIAN - Proses pengembalian dana pengadaan pakaian kepada orangtua siswa baru SMPN 3 Sukawati.

Gianyar (bisnisbali.com) – Bupati Gianyar Made Mahayastra melalui Surat EdaranĀ  Nomor 420/979/Disdik menginstruksikan meniadakan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi Covid-19. Kebijakan meniadakan pungutan biaya perlengkapan anak sekolah, uang bangunan dan biaya komite sekolah dalam rangka PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 ini disambut sumringah oleh orangtua siswa yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi.

Salah satu orangtua siswa baru di SMPN 3 Sukawati, Komang Oka Atmaja, asal Batubulan, Senin (12/7), mengatakan adanya info Bupati Gianyar mengeluarkan instruksi meniadakan pungutan PPDB untuk SD dan SMP awalnya dianggapnya berita bohong di media sosial. “Hari ini saya cek ke sekolah ternyata benar. Informasinya dari guru dan kepala sekolah,” ucapnya sambil tersenyum.

Ia mengaku tidak menyangka pemerintah mengeluarkan kebijakan meringankan orangtua siswa yang banyak kehilangan pekerjaan akibat turunnya sektor pariwisata. Dirinya sebagai karyawan transportasi pariwisata sudah berhenti bekerja sejak Januari 2020. Kebutuhan hidup keluarganya sekarangĀ  bergantung hasil berdagang warung kecil yang dikelolanya bersama sang istri.

Oka Atmaja menyebut kebijakan Bupati Gianyar meniadakan pungutan biaya PPDB kepada siswa baru sangat dirasakan manfaatnya oleh orangtua siswa.Ā  Anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk biaya PPDB kini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. ā€˜ā€™Saya sangat bersyukur anak diterima di SMP Negeri dengan harapanĀ  biaya pendidikan lebih ringan ketimbang di sekolah swasta,ā€™ā€™ paparnya.

Ā Menurutnya, Bupati Gianyar sangat memahami kondisi masyarakat yang sangat sulit di masa pandemi. “Mudah mudahan kebijakan yang sama bisa diterapkan di kabupaten/kota di Bali sehingga semua orangtua siswa baru merasakan keringan dari peniadaan pungutan biaya PPDB,” ujarnya.

Kepala SMPN 3 Sukawati Ketut Sugihantari mengatakan, pihaknya telah mendapatkan sosialisasi dari Dinas Pendidikan Gianyar pada Sabtu (10/7) lalu dan siap melaksanakan Instruksi Bupati Gianyar terkait peniadaan pungutan PPDB. “Siswa baru hanya diwajibkan menyediakan seragam putih biru,” jelasnya.

Mengikuti aturan PPKM Darurat, orangtua siswa baru sudah dipanggil untuk mengambil dana pengadaan pakaian yang terlanjur dipungut sebelumnya. Di sisi lain, SMPN 3 Sukawati belum ada memungut uang bangunan, biaya komite atau biaya yang lain di luar biaya pengadaan pakaian. *kup