Tabanan (bisnisbali.com) – Kebijakan penutupan sementara sektor usaha nonesensial yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kian memukul keberadaan sektor usaha nonesensial di tengah pandemi Covid-19.
“Kebijakan tersebut memang cukup dilematis. Di satu sisi para pelaku usaha di sektor nonesensial harus menutup usaha. Ini sekaligus menjadikan sektor tersebut kian terpukul di tengah pandemi. Di sisi lain upaya itu merupakan cara dalam menekan laju kasus Covid-19,” tutur Ketua Kadin Kabupaten Tabanan Loka Antara, S.Pt., M.Si., Senin (12/7).
Ia mengkui lonjakan kasus positif Covid-19 di Bali mengalami peningkatan . Ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah sebagai pemegang kebijakan dalam menerapkan PPKM Darurat. Akan tetapi guna menekan lonjakan kasus positif Covid-19 jika memungkinkan sebaiknya dilakukan penutupan atau lockdown dalam jangka waktu tertentu. ‘’Upaya tersebut akan jauh efektif untuk mencegah penyebaran atau penularan kasus Covid-19. Untuk efektivitas, kebijakan lockdown tentu harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,” tegasnya.
Saat ini kebijakan menekan kasus Covid-19 diberlakukan dengan membagi sektor usaha dalam golongan esensial dan nonesensial. Menurutnya, ini justru menimbulkan kegamangan karena dalam mengambil kebijakan untuk menekan kasus covid, salah satu sektor masih diberikan kebebasan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mobilitas masyarakat masih tinggi. ‘’Lockdown akan bisa menekan lonjakan kasus Covid-19. Setelah itu baru secara pelan-pelan dibuka kembali lalu lintas keluar dan masuk Bali dengan penerapan prokes ketat,’’ tambah Loka Antara.
Sementara itu, salah seorang pelaku usaha di Tabanan yang ditertibkan tim yustisi gabungan dari unsur Pemkab Tabanan, Polres Tabanan dan Kodim 1619/ Tabanan, merasa keberatan usahanya ditutup sementara karena masuk dalam kategori sektor nonesensial yang diatur dalam PPKM Darurat. Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya ini, penggolongan sektor usaha antara esensial dan nonesensial dalam kebijakan PPKM Darurat tidak jelas.
“Kalau dasarnya dilihat dari jenis barang yang dijual, kami pun menjual kebutuhan pokok meski sifatnya hanya sebagai penunjang barang dagangan yang utama. Tapi kami ditertibkan dan diarahkan untuk tutup sementara selama PPKM Darurat,” keluhnya. *man