Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPPKM Darurat, Satgas Denpasar Tertibkan Sektor Non Esensial

PPKM Darurat, Satgas Denpasar Tertibkan Sektor Non Esensial

Beberapa Ruko dan Usaha Non Esensial yang kedapatan masih beroperasi atau belum menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) di Kota Denpasar ditertibkan.

Denpasar (bisnisbali.com)-Beberapa Ruko dan Usaha Non Esensial yang kedapatan masih beroperasi atau belum menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) di Kota Denpasar ditertibkan. Penertiban mulai dilakukam pada Minggu (11/7) lalu oleh Tim Satgas Gabungan Kota Denpasar.

Hal ini jadi tindak lanjut atas Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali Nomor 9, 9R dan 10 Tahun 2021 serta SE Walikota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021. Penertiban terhadap beberapa usaha non esensial dilakukan di beberapa ruas jalan seperti jalan Gajah Mada, Jalan Teuku Umar, Jalan Gatot Subroto dan lainnya.

Kasat Pol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, PPKM Darurat Jawa Bali merupakan amanah Pemerintah Pusat dalam mendukung pengendalian Covid-19. Karenanya, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mentaati aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 9, 9R dan 10 Tahun 2021 serta SE Walikota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021 yang mengatur tentang PPKM Darurat.

Pihaknya mengaku akan terus melaksanakan monitoring di seluruh wilayah Kota Denpasar. Sehingga mobilitas masyarakat dapat ditekan yang bermuara pada pengendalian kasus Covid-19 di Kota Denpasar.

“Hal ini dilaksanakan murni untuk untuk menekan penularan kasus Covid-19, mengingat rate kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi, sesuai aturan PPKM Darurat, dimana sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH, semoga pandemi Covid-19 segera dapat diatasi bersama,” terangnya. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer