Penjualan Usaha ’’Coffee Shop’’ Turun Tajam

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Kabupaten Tabanan makin menekan pendapatan bisnis para pelaku usaha di bidang kopi, baik coffe shop (warung kopi) maupun kedai.

470

Tabanan (bisnisbali.com) – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Kabupaten Tabanan makin menekan pendapatan bisnis para pelaku usaha di bidang kopi, baik coffe shop (warung kopi) maupun kedai. Pasalnya, jam operasional usaha dipersingkat dan hanya boleh melayani take away (bawa pulang).

Pebisnis coffee shop yang terkenal dengan nama usaha Kedai Kopi M. Aboe Talib, Bagus Tri Waluyo, mengungkapkan kebijakan PPKM Darurat kian menyulitkan kesempatan berusaha. Sebab, meski merupakan salah satu sektor esensial yang diizinkan tetap buka, jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 Wita dan cuma melayani pembelian bawa pulang. “Syukurnya para konsumen atau pelanggan yang memang sering datang ke mari menyadari kondisi ini,” tuturnya di Tabanan, Senin (12/7).

Beberapa konsumen atau pelanggannya, baik kalangan masyarakat umum maupun perkantoran sudah mulai menggunakan cara tersebut. Hanya, permintaan konsumen dengan sistem penjualan take away tidak sebanyak jumlah penjualan sebelumnya. “Penjualan di kedai Jalan Gajah Mada Tabanan  paling hanya melayani penjualan 40-50 gelas sehari. Jauh menurun dibandingkan biasanya,” ujar Bagus yang merupakan generasi ketiga penerus kedai kopi M. Aboe Talib yang beroperasional sejak 1940.

Pemilik sejumlah cabang usaha yang sama di Tabanan dan Kota Denpasar ini menjelaskan, selain ingin menikmati kopi, biasanya kebanyakan orang yang ngopi di Kedai Kopi M. Aboe Talib datang untuk bisa duduk bersantai sambil ngobrol bersama teman atau relasi. Artinya, ketika itu dilarang saat ini, tentunya berpengaruh pada penjualan.

Tanpa mau menyebutkan angka pasti, Bagus mengakui penjualan kopi selama PPKM Darurat mengalami penurunan hingga 50 persen dibandingkan hari-hari normal. Meski begitu dirinya memahami kebijakan yang diambil pemerintah dengan menerapkan PPKM Darurat dalam upaya menekan laju peningkatan kasus positif Covid-19 sekaligus mendisiplinkan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Sementara itu, Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba di sela-sela memimpin kegiatan pengawasan di seputar kawasan Jalan Gajah Mada Tabanan menyatakan, tim yustisi telah melakukan kegiatan pengawasan untuk memberitahukan kebijakan yang diatur terkait PPKM Darurat dan Surat Edaran Gubernur Bali sejak 11 Juli lalu. “Kebijakan terkait PPKM Darurat kami tindaklanjuti dengan melakukan pengawasan, khususnya bagi sektor usaha kategori nonesensial harus tutup total hingga 20 Juli,” tegasnya.

Menurutnya, sektor usaha esensial yang diberikan buka atau operasional harus tetap mengedepankan prokes secara ketat. Jangan sampai berjualan tidak menggunakan masker atau tidak melengkapi toko dengan sarana prokes. “Kami akan tindak tegas jika persyaratan terkait prokes tidak dipenuhi oleh toko yang masuk dalam kategori sektor usaha esensial,” pungkasnya. *man