Tabanan (bisnisbali.com) – Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar, S.I.K., M.H., lakukan pengecekan langsung ke sejumlah pelaku usaha sektor usaha nonesensial di Kabupaten Tabanan. Upaya tersebut menindaklanjuti dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat yakni penutupan kegiatan pada sektor non-esensial dan melarang resepsi pernikahan.
Pengecekan dimulai pukul 11.00 Wita menyasar para pemilik usaha nonesensial yang ada di sepanjang jalur Ir. Jalan Soekarno Tabanan, Senin (12/7). Hadir mendampingi Kabag Ops Polres Tabanan, Kasat Reskrim, Kasat Samapta,, Kasat Intelkam dan Kasubbag Humas Polres Tabanan.
Terang Kapolres Tabanan di sela-sela pemantauan, para pemilik usaha yang bergerak di sektor usaha nonesensial diimbau untuk mematuhi Peraturan PPKM Darurat. Pihaknya mengajak bersama-sama untuk bisa ciptakan keamanan diri sendiri dan masyarakat agar jangan sampai terpapar Corona Virus Dessea.
“Terkait itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan mari kita taati bersama,” tutur Kapolres Tabanan.
Adapun sektor non esensial seperti toko pakaian, handphone, barang kelontong, perabot rumah tangga, dan lainnya mendapatkan perhatian khusus Kapolres Tabanan untuk disarankan menutup sementara sepanjang pemberlakuan PPKM Darurat. Di sisi lain setiap toko atau usaha yang bergerak di sektor nonesensial ditempeli stiker bertuliskan “Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat dengan logo Pemda Provinsi Bali, Kodam IX /Udayana, dan Gugus Tugas Covid-19″. “Mari kita patuhi peraturan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021,” ungkapnya.*man