BI Naikkan Batas Maksimal Penarikan Uang di ATM

Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Bali menyebutkan, ada penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

209
Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho.

Denpasar (bisnisbali.com) – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Bali menyebutkan, ada penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Utamanya ATM yang menggunakan teknologi chip.

“Ini berlaku sejak 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021,” kata Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho di Denpasar, Minggu malam.

Selama PPKM darurat, bank sentral berharap masyarakat lebih banyak beraktivitas maupun berwirausaha dari rumah sehingga tidak perlu sering-sering datang ke ATM untuk menarik uang tunai. Karenanya BI menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15.000.000 menjadi Rp20.000.000 tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

“Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip,” ujarnya.

Dengan batas limit penarikan uang ditingkatkan diharapkan masyarakat tidak usah sering-sering ke ATM sehingga menghindari kerumunan dan banyak di rumah. Sebab tidak dipungkiri di tengah PPKM darurat, masyarakat masih memerlukan uang tunai untuk pembayaran. Di lapangan pun transaksi masih ada atau banyak yang pakai uang tunai.

“Kendati demikian kami harapkan ke depannya masyarakat bisa melakukan transaksi secara digital, salah satunya melakukan transaksi pembayaran nontunai dengan QR Code Indonesian Standard (QRIS),” sarannya.

BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru. Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. *dik