Pantau Sektor Nonesensial, Satu Tempat Fitnes Ditutup

Mengamankan aturan terbaru melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan segera melakukan penindakan terhadap sektor yang membandel atau tetap buka.

203
TUTUP - Tim satgas Kabupaten Tabanan menutup salah satu tempat fitnes.

Tabanan (bisnisbali.com)  – Mengamankan aturan terbaru melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan segera melakukan penindakan terhadap sektor yang membandel atau tetap buka. Penindakan dilakukan setelah sebelumnya didahului sosialisasi ke pelaku di sektor nonesensial.

Pada SE Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 terdapat dua aturan baru. Pertama, penutupan kegiatan sektor nonesensial dan kedua melarang resepsi pernikahan. Penutupan sektor nonesensial dan pelarangan resepsi pernikahan tidak tercantum dalam SE Nomor 9 Tahun 2021.

Terkait hal itu, Satpol PP Tabanan mengamankan SE terbaru dengan melakukan pemantauan di lapangan.“Mudah-mudahan teman-teman yang bertugas di bidang satgas komunikasi ke masyarakat sudah bergerak menginfokan kepada mereka (sektor usaha nonesensial), sehingga malam harinya kami mulai melakukan penindakan ke lapangan,” tutur Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba, Minggu (11/7).

Dari pemantauan di lapangan sejak pagi, sudah ada sektor usaha nonesensial yakni satu tempat fitnes atau pusat kebugaran di Marga yang ditutup oleh tim satgas. Tim juga melakukan pembinaan kepada 15 tempat usaha di lokasi yang sama. Operasi yustisi prokes Covid-19 di Kecamatan Marga melibatkan 11 personel Satpol PP, 5 personel TNI, 15 personel Polri, 5 personel Dishub dan 4 personel BPBD. “Pemantauan terus berlanjut sampai malam. Bila masih tetap ada sektor usaha nonesensial yang masih buka, akan dilakukan penutupan dan pemanggilan untuk menandatangani surat pernyataan,” tegasnya.

Sekretaris Daerah sekaligus Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tabanan I Gede Susila di tempat terpisah mengungkapkan, sejak penerapan PPKM Darurat mobilitas dan aktivitas warga sudah menunjukkan penurunan, namun belum sampai menyentuh target. Terkait SE terbaru PPKM Darurat, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Tabanan, Kodim 1619/Tabanan dan Satpol PP. Petugas memantau beberapa tempat yang kegiatannya masuk kategori nonesensial.  *man