Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Kegiatan terus di gelar secara berkesinambungan oleh Polres Gianyar bersama lnstansi forkompinda Kabupaten dalam rangka membatasi mobilitas pengguna jalan raya untuk menekan terjadinya kasus meningkatnya Covid -19.
Penyekatan dengan cara di laksanakan pemeriksaan terhadap masyarakat dengan memeriksa kelengkapan uji tes kesehatan bebas dan negatif dari virus Covid -19 serta bisa menunjukkan surat keterangan sudah di vaksin.
Seperti yang di gelar pemeriksaan/penyekatan kepada pengguna jalan Raya di Jalan Raya Ida Bagus Mantra/ Depan Pos Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 pukul 07.00 wita.
Kegiatan ini juga diikuti kasubbag humas polres Gianyar AKP Hendrajaya menurutnya merujuk SE Bupati Gianyar Nomor : 360/1.144./BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Gianyar.
” Juga di kuatkan lnmendagri no 15/SE Gubernur Bali no .9 tentang PPKM Darurat Jawa Bali’,” Jelasnya.
Kegiatan dipimpin oleh Padal Pok 2 Pos Sekat Masceti Ops Amannusa II Kasatgas III AKP Laksmi Trisnadewi W, S.H,. S.I.K didampingi Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widiatmoko S.I.K dengan jumlah personil gabungan sebanyak 28 personil ,yaitu Personil Polri : 17 Personil,Personil TNI : 2 personil,Personil Pol PP : 4 personil,
Personil DLLAJ : 3 personil dan Trantib Kecamatan : 2 personil.
Padal Pok 2 memaparkan bahwa kegiatan saat ini adalah penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang keluar dan masuk ke wilayah Kabupaten Gianyar untuk mencegah penyebaran covid- 19.
Melaksanakan penyetopan dan pemeriksaan terhadap pengguna jalan Raya baik R4 maupun R2.Menanyakan keperluan bepergian, surat tugas dan sertifikasi Vaksinasi.Memberikan himbauan tentang protokol kesehatan 6 M ( memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga imun)
Hasilnya kendaraan Jumlah kendaraan yang di Stop/diperiksa : 1.140 Unit ( R4 : 350 , R2 : 790 Unit ). ” Kendaraan yang di putar balik pengemudi R4 dan pengendara R2 karena tidak bisa menunjukan Swab Antigen, Sertifikasi Vaksin dan tujuan tidak jelas sebanyak : 420 Unit ( R4 : 135 Unit dan R2 : 285 Unit)” Jelas Padal pok 2.*kup