Kepala SD dan SMP Diinstruksikan Tak Pungut Biaya PPDB

Pemerintah Kabupaten Gianyar menginstruksikan seluruh ketua komite serta kepala SD dan SMP setempat untuk tidak memungut biaya apa pun dalam rangka penerimaan siswa baru.

353
INSTRUKSI - Bupati Gianyar Made Mahayastra menunjukkan instruksi terkait peniadaan pungutan PPDB.

Gianyar (bisnisbali.com) – Pemerintah Kabupaten Gianyar menginstruksikan seluruh ketua komite serta kepala SD dan SMP setempat untuk tidak memungut biaya apa pun dalam rangka penerimaan siswa baru. Kebijakan keringanan di sektor pendidikan ini diambil pemerintah daerah mengingat situasi ekonomi yang sulit dan masih menghadapi pandemi Covid-19.

Bupati Gianyar Made Mahayastra, Minggu (11/7), mengatakan peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi Covid-19 telah disampaikan melalui Instruksi Nomor 420/979/Disdik. Instruksi yang dikeluarkan pada Jumat (9/7) lalu menekankan tentang peniadaan pungutan biaya perlengkapan anak sekolah, peniadaan pungutan uang bangunan dan peniadaan pungutan biaya komite sekolah dalam rangka PPDB tahun ajaran 2021/2022.

Pihaknya menekankan enam hal dalam penerimaan siswa baru kepada ketua komite khususnya jenjang SD dan SMP serta kepala TK, SD dan SMP. Pertama meniadakan pembelian baju, kecuali seragam wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP. Selanjutnya meniadakan pengadaan/pembelian endek, meniadakan pengadaan/pembelian tas, meniadakan pengadaan/pembelian sepatu, meniadakan pungutan uang gedung dan keenam meniadakan sumbangan komite lainnya untuk keperluan sekolah.

Pejabat asal Payangan ini menegaskan, kebijakan keringanan untuk sektor pendidikan diambil melihat pandemi Covid-19 telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan. Khususnya di sektor ekonomi, pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya penurunan daya beli masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya masyarakat Gianyar yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan di berbagai sektor ekonomi.

Menyikapi SD dan SMP yang terlanjur melakukan pembayaran serangkaian PPDB, Mahayastra minta Dinas Pendidikan mengumpulkan para kepala sekolah mematuhi instruksi dan mengembalian uang kepada orangtua siswa. “Kecuali pakaian wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP, tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau pengadaan lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gianyar Wayan Sadra memastikan semua kepala sekolah menaati instruksi bupati termasuk mengembalikan uang pengadaan pakaian yang terlanjur dipungut SD oleh dan SMP. Pihaknya mengaku menerima pengaduan dari orangtua di beberapa SMPN yang terlanjur memungut dana pengadaan pakaian (perlengkapan sekolah) dari siswa baru. ‘’Pemungutan biaya pengadaan pakaian ini terjadi sebelum dikeluarkannya Instruksi Bupati Gianyar terkait peniadaan pungutan PPDB. Disdik memastikan semua kepala sekolah menaati,” ucapnya.

Ia tidak memungkiri beberapa SD dan SMP di Gianyar terlanjur memungut dana pengadaan pakaian. Dana ini dipungut sebelum Disdik menyosialisasikan Instruksi Bupati terkait peniadaan pungutan PPDB kepada  kepala sekolah. Sosialisasi Instruksi Bupati kepada kepala SMPN di Gianyar baru dilaksanakan Sabtu (10/7).

Sadra menyampaikan, usai sosialisasi, sekolah akan mengkomunikasikan Instruksi Bupati kepada orangtua siswa. Setelah proses komunikasi, sekolah bisa mengembalikan dana PPDB yang terlanjur dipungut. Orangtua siswa yang sudah menyetorkan uang dapat mengambil kembali dananya ke sekolah masing-masing. *kup