Gianyar (Bisnis Bali.com,)-
Memasuki hari ke-9 pelaksaaan PPKM Darurat, Polres Gianyar bersama steakholder terkait telah memutar balikan ribuan pengendara yang tidak dilengkapi administrasi sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat Minggu (11/7).
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. mengatakan banyak di antara pengendara roda dua maupun empat tidak bisa menunjukan surat tanda registrasi kerja, sebagai syarat bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolres Gianyar menjelaskan, penyekatan saat PPKM Darurat ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga guna menekan laju penyebaran Covid-19. Untuk itu, seluruh kendaraan yang hendak melintasi Pos Sekat akan diperiksa oleh petugas, sesuai aturan pemerintah.
“Semuanya kita periksa baik yang arah Klungkung, Karangasem, Bangli dan Denpasar maupun yang ke dalam Kabupaten Gianyar, Jadi semua arus masuk dan keluar semua dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Meski begitu, saat ini masyarakat sudah mulai menyadari adanya penyekatan PPKM Darurat ini dengan berkurangnya mobilitas warga di dalam melaksanakan aktivitas. Namun, tim gabungan akan terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah diberlakukan pemerintah.
Selain itu, Kapolres Gianyar juga meminta kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak, agar tidak beraktivitas keluar rumah.
“Tidak bisa kami sendiri-sendiri menghadapi Covid-19, harus dengan kebersamaan. Kesadaran masyarakat adalah yang paling penting dan paling utama untuk menghadapi Covid-19,” pungkasnya.*kup