Denpasar (bisnisbali.com) –Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Bali mencatat berdasarkan data menunjukkan aliran uang keluar (outflow) pada triwulan II/2021 mencapai Rp 3,3 triliun atau lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan I/2021 yang sebesar Rp 1,7 triliun maupun dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2,3 triliun.
“Namun demikian, jumlah ini lebih rendah dibandingkan kondisi pra-pandemi Covid-19 yang tercatat sebesar Rp 6,4 triliun pada triwulan II 2019,” kata Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho di Denpasar, Kamis (8/7).
Berdasarkan data tersebut, Trisno menerangkan aliran uang keluar dari BI ini dapat menjadi salah satu indikator yang menunjukkan aktivitas perekonomian. Data menunjukkan bahwa terjadi peningkatan data outflow pada triwulan II 2021 yang menunjukkan adanya perbaikan aktivitas perekonomian. “Namun demikian, perbaikan belum dapat kembali pada kondisi pra-Covid-19,” jelasnya.
Bagaimana kondisi transaksi nontunai selama pandemi? Trisno lebih lanjut menyebutkan sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik (card based dan server based).
Salah satu transaksi nontunai dengan APMK (ATM dan debet Card) menunjukkan pola yang sama dengan alat pembayaran tunai. Pada triwulan II/2021, transaksi nontunai dengan APMK (ATM dan debet card) diperkirakan sebesar Rp 18,14 Triliun atau lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan I/ 2021 yang sebesar Rp 18 triliun dan triwulan II/ 2020 yang sebesar Rp18,1 triliun. Namun demikian, data tersebut lebih rendah dibandingkan dengan triwulan II/ 2019 yang sebesar Rp 24,11 triliun. “Preferensi masyarakat dalam menggunakan alat pembayaran nontunai mengalami peningkatan pada masa pandemi, begitu pula dengan transaksi ekonomi digital,” jelasnya.
Hal ini sebagaimana tercermin terus bertumbuhnya transaksi e-commerce hingga mencapai 36,05 persen (yoy) pada triwulan II 2021. Sementara itu, BI juga melakukan penyesuaian operasional layanan setoran dan penarikan selama kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung. Jam operasional layanan setoran dan penarikan perbankan di BI disesuaikan dari pukul 08.00-11.30 WITA menjadi pukul 08.00-11.00 WITA.Sedangkan, kegiatan layanan penukaran uang dan layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya untuk sementara waktu ditiadakan. Penyesuaian jadwal layanan kas ini telah berlaku sejak 29 Juni 2021. “Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat harus tetap waspada dan terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat maupun industri perbankan tetap disiplin menerapkan 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, menggunakan sarana pembayaran nontunai atau QRIS.
Pada semester I tahun 2021, kebutuhan uang tunai di masyarakat melalui penarikan perbankan di Bank Indonesia tercatat sebesar Rp 5.338 milyar. Dibandingkan periode yang sama tahun 2020 mengalami penurunan menjadi Rp1.185 milyar atau menurun 18 persen.
Kemudian, pada periode semester I tahun 2021, jumlah uang yang disetorkan perbankan ke BI tercatat sebesar Rp 6.513 milyar. “Kalau dibandingkan dengan semester I 2020 yang tercatat sebesar Rp 9.548 milyar, berarti masih terjadi penurunan,” kata Trisno. *dik