Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliSatgas Covid Tabanan akan ’’Pelototi” Penerapan PPKM Darurat di Perkantoran

Satgas Covid Tabanan akan ’’Pelototi” Penerapan PPKM Darurat di Perkantoran

Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan akan melakukan pemantauan sejumlah perkantoran milik pemerintah maupun swasta terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tabanan (bisnisbali.com) –Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan akan melakukan pemantauan sejumlah perkantoran milik pemerintah maupun swasta terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selama pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Tabanan hasil dari operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) mengantongi ratusan pelanggaran.

Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba, Kamis (8/7) mengungkapkan, setelah melakukan pemantauan penerapan pembatasan kegiatan sesuai diatur dalam PPKM Darurat untuk kalangan perkantoran milik pemerintah daerah. Rencananya dalam waktu dekat juga akan memperluas pemantauan penerapan PPKM Darurat di kalangan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, termasuk perkantoran milik swasta yang ada di Kabupaten Tabanan.

“Kemarin kami baru melakukan pengawasan di kalangan kantor pemerintahan daerah saja. Rencananya untuk perkantoran yang lain di luar itu, kami juga akan lakukan. Hanya saja waktunya masih kami rahasiakan,” kilahnya.

Jelas Sarba, pemantauan ini melibatkan 30 personil yang merupakan gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kejari. Harapannya, pemantauan tersebut bisa menjangkau seluruhnya atau paling tidak dengan menggunakan metode sampling, sehingga upaya menekan laju kasus Covid-19 melalui kebijakan PPKM Darurat ini bisa efektif.

Di sisi lain akuinya, jika ada kantor yang tidak menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021, pihaknya hanya bisa  memberikan sanksi berupa teguran. Sebab selama ini katanya, pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 44 tahun 2020 hanya orang yang tanpa masker dan tanpa menerapkan Prokes.

“Itu saja yang bisa kami kenakan denda. Sedangkan yang lain-lain karena berupa SE kami tidak bisa kenakan sanksi. Paling kami hanya bisa melakukan peneguran, hentikan kegiatan hingga penutupan usaha,” tegasnya.

Sementara itu, selama PPKM Darurat operasional yustisi prokes Covid-19 hingga Kamis (8/7) sudah mengantongi pelanggaran total mencapai 189 orang. Jumlah tersebut meliputi 160 orang yang dikenakan sanksi berupa pembinaan, 12 orang dikenakan sanksi denda, dan 17 tempat usaha dikenakan sanksi berupa pemanggilan. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer