Denpasar (bisnisbali.com)- Guna menekan laju perkembangan covid-19 serta menaati SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, kegiatan pelaku usaha di Kota Denpasar terus diawasi. Salah satunya yang dilakukan oleh Kelurahan Tonja Secara rutin melaksanakan pemantauan prokes dan jam operasional usaha di wilayahnya.
Lurah Tonja Ade Indahsari Putri Kamis (8/6/2021) mengatakan, berdasarkan surat edaran yang sudah diedarkan dari tanggal 3 juli sampai 8 juli 2021, jam operasional usaha sudah hampir sebagian besar mematuhi untuk tutup jam 20.00 wita dan tidak melayani makan di tempat. “Semua sudah berbelanja dibawa pulang (take away) dan pemantauan sudah setiap hari kami lakukan terhadap pelaku usaha bersama dengan satgas covid Desa Adat Tonja dan Oongan”, terangnya.
Adapun setiap anggota yang turun dalam setiap pengawasan dikatakannya, sekitar 20 sampai 25 personil. Personil dibagi menjadi dua tim yang terdiri dari Pecalang, Linmas, Babin, Babinsa, Kaling dan staf kelurahan.
“Jika ada ditemukan yang belum patuh, akan tetap kita berikan arahan untuk mengikuti surat edaran yang sudah ada dan dalam situasi ini kami mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan,” imbuhnya *wid.