Ketut Sudarsana, Aktivitas Ekonomi Terus Bergerak

AKTIVITAS ekonomi tidak boleh terhenti saat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

218
Ketut Sudarsana

AKTIVITAS ekonomi tidak boleh terhenti saat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Masyarakat Kabupaten Gianyar mesti tetap melakukan kegiatan dan tidak memiliki rasa khawatir berlebihan terhadap pandemi Covid-19.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gianyar Ketut Sudarsana menyampaikan ini  terkait PPKM Darurat di Jawa-Bali. Menurutnya, ketika telah mengikuti program vaksinasi, pemerintah dan seluruh komponen masyarakat mesti yakin pandemi Covid-19 akan berakhir. “Untuk itu, roda ekonomi tidak boleh berhenti. Masyarakat mesti beraktivitas dan terus bergerak sehingga ketahanan ekonomi dan pangan tetap terjaga,” ucapnya.

PPKM Darurat lebih membatasi orang berkerumun dan melakukan perjalanan ke luar daerah. Sementara kegiatan ekonomi seperti berjualan di pasar, bercocok tanam di sawah dan aktivitas lainnya mesti tetap dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. ‘’Kebijakan PPKM Darurat diambil pemerintah pusat akibat penambahan kasus positif covid cukup mengkhawatirkan. Di sisi lain, masyarakat sudah terlalu jenuh dengan penanganan pandemi,’’ jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Gianyar ini memaparkan, dalam penanganan Covid-19, Pemkab Gianyar telah melakukan percepatan program vaksinasi terhadap masyarakat umum (18 tahun ke atas) dan vaksinasi pelajar (12-17 tahun). Jika telah divaksin dan selalu menerapkan prokes secara ketat, masyarakat tidak perlu merasa takut berlebihan terhadap Covid-19.

Berdasarkan data pemerintah, hanya 5 persen penduduk Indonesia yang divaksin tercatat meninggal karena covid. Mereka meninggal juga diakibatkan penyakit penyerta. Oleh karena itu, masyarakat Gianyar yang bergerak dalam berbagai bidang usaha tidak boleh terlalu panik. Jika telah divaksin dan menjaga kesehatan, mesti terus melakukan aktivitas ekonomi.

Pedagang kuliner, pedagang kelontong, usaha mini market dan usaha ekonomi lainnya wajib beroperasi sesuai aturan PPKM. Pembatasan aktivitas ekonomi  sampai pukul 20.00 Wita ini murni untuk mencegah kerumunan, memberikan kesempatan masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah dan tetap menjaga kesehatan. *kup