Gianyar (bisnisbali.com) –Pemerintah Kabupaten Gianyar telah memberlakukan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Personel Polsek Sukawati bersinergi dengan TNI dan instansi terkait menutup objek wisata pantai yang ada di wilayah Kecamatan Sukawati.
Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, P. Senin (5/7) kemarin, mengungkapkan pantai merupakan salah satu kawasan yang cukup ramai dikunjungi masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan sangat rentan menularkan Covid-19. Penutupan objek wisata pantai juga untuk mencegah timbulnya klaster baru.
Guna mencegah peningkatan kasus Covid-19, dibutuhkan usaha besar dari petugas Polri dibantu TNI dan instansi terkait. “Terpenting peran serta masyarakat dalam mematuhi pemberlakuan PPKM Darurat sebagai usaha bersama mencegah penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19,” jelasnya.
Personel Polsek Sukawati memberikan imbauan keliling di lokasi Pantai Purnama. Petugas menyarankan agar pengunjung pantai berdiam diri di rumah demi menekan penularan Covid-19. “Petugas selalu mengimbau masyarakat taat prokes dan pengunjung pantai disarankan kembali ke rumah masing-masing demi menjaga kesehatan bersama,” tegas AKP Ariawan . *kup