Tabanan (bisnisbali.com) – Patroli gabungan masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dan masyarakat pada hari kedua PPKM Darurat di Kabupaten Tabanan. Pelanggaran tersebut meliputi jam tutup usaha, tidak menyediakan sarana prokes dan tidak menggunakan masker.
Patroli gabungan yang melibatkan Polres Tabanan, TNI Kodim 1619/Tabanan dan Satpol PP sekaligus bertugas dalam penindakan. Pada Minggu (4/7) lalu, petugas melaksanakan patroli dan penindakan mulai pukul 19.30 sampai pukul 21.45 Wita. Ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI tentang PPKM Darurat yang kemudian ditegaskan kembali lewat Surat Edaran Gubernur Bali (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar yang memimpin Operasi Aman Nusa II mengatakan, patroli gabungan untuk penerapan PPKM Darurat menyasar tempat-tempat keramaian, yaitu Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, jalur Jalan Kamboja, wilayah Desa Dauh Peken dan Jalan By-pass Ir. Soekarno Kediri-Pesiapan. Kegiatan ini akan terus berlanjut sesuai Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali dan SE Bupati Tabanan. Tujuannya agar masyarakat menaati peraturan yang berlaku guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Dalam patroli gabungan yang mengedepankan Satpol PP, petugas masih menemukan pelanggaran prokes di tempat usaha atau kedai dan masyarakat pengunjung salah satu kedai tanpa menggunakan masker. Satpol PP telah melakukan penindakan. Tiga pelaku usaha dipanggil karena melanggar jam tutup usaha sesuai ketentuan PPKM Darurat.
Sementara lima orang pelanggar tidak menggunakan masker ditindak dengan sanksi denda Rp 100.000 per orang. Selain itu, satu tempat usaha atau kedai diberi sanksi karena tidak menyediakan sarana prokes. *man