Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliPPKM Darurat Efektif Tangani Covid-19

PPKM Darurat Efektif Tangani Covid-19

Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Penerapan PPKM darurat ini diprediksi jangka pendek mempengaruhi ekonomi, namun bila efektif menangani Covid-19 maka ekonomi kian cepat kembali tumbuh. Untuk itu semua pihak diharapkan komitmen menerapkan protokol kesehatan 3M, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.

BERBICARA ekonomi tidak terlepas dari rasa aman dan sehat melakukan berbagai kegiatan sehingga pergerakan ekonomi bisa kembali pulih. Karennya PPKM darurat penting diterapkan di tengah lonjakan kasus positif yang cukup signifikan di beberapa daerah. Harapannya Covid-19 dan varian baru bisa segera ditekan. Tujuan akhirnya mobilitas masyarakat kembali normal dan gejolak maupun transaksi ekonomi kembali bangkit.

PPKM darurat pun diyakini sebagai solusi terbaik saat ini karena bisa dilakukan hingga tingkat terkecil dan dapat berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat. “Tetapi kembali lagi yang paling penting lakukan protokol kesehatan 3M, 6M maupun 3T. Termasuk adanya konsistensi dalam penegakan aturan atau sanksi-sanksi tegas bagi pelanggar sehingga pemberlakukan kebijakan tersebut akan tercapai sesuai tujuannya,” kata pemerhati ekonomi, Kusumayani, M.M.

Ia pun berharap percepatan penanganan kesehatan harus dioptimalkan termasuk percepatan program vaksinasi sehingga bisa terbentuk herd immunity. Tujuan akhirnya  makin efektif penanganan Covid-19 makin cepat pulihnya aktivitas ekonomi. “Harapan kita dari PPKM darurat ini, triwulan IV minimal ekonomi bisa bergerak positif,” harapnya.

Sementara itu berdasarkan data satgas Covid-19 Bali menunjukkan pada 3 Juli 2021 memuat terkonfirmasi sebanyak 272 orang (239 orang melalui transmisi lokal, 32 PPDN dan 1 PPLN), sembuh sebanyak 178 orang dan 4 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 51.143 orang, sembuh 47.422 orang (92,72 persen) dan  meninggal dunia 1.581 orang (3,09 persen). Kasus aktif per hari ini menjadi 2.140 orang (4,18 persen).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.313.983 orang dan vaksin 2 sebanyak 751.269 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.683.020 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 758.368 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali, berlaku 3-20 Juli 2021.

Ada beberapa poin diatur antara lain, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan ditutup sementara.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yaitu memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di tempat terpisah praktisi perbankan Nyoman Sender pun sependapat PPKM untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Dengan adanya PPKM diyakini transaksi ekonomi masih ada dengan transaksi masyarakat mengarah ke digital.

“Masyarakat maupun pelaku usaha perlu diingat di tengah pandemi Covid-19 ini, usaha yang diperkirakan mampu bertahan ke depan adalah mereka yang mampu beradaptasi sesuai kebutuhan pasar, terus melakukan kreativitas dan inovasi serta menguasi teknologi,” katanya.

Pemerhati ekonomi dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali, M. Setyawan Santoso menambahkan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan PPKM, semuanya ditujukan untuk menjaga kesehatan  masyarakat. Kebijakan untuk tujuan kesehatan selaras dengan kebijakan untuk tujuan ekonomi, tidak bertentangan.

Emsan biasa ia disapa menerangkan berdasarkan studi yang dilakukan oleh Bernard H Casey, konsultan untuk OECD, pada bulan November 2020 menunjukkan bahwa tidak terbukti adanya pertentangan (trade-off) antara ekonomi dengan kesehatan. “Artinya, kebijakan untuk menjaga kesehatan masyarakat tidak terbukti mengorbankan perekonomian,” tegasnya.

Hasil studinya menyimpulkan bahwa negara yang memperhatikan kesehatan terlebih dahulu akan memperolah kedua duanya. “Sementara itu negara yang mengorbankan kesehatan akan menghadapi tingkat kematian yang tinggi dan justru mengorbankan ekonomi,” tegasnya.

Selain itu, studi yang dilakukan oleh Katleen Manipis (Maret, 2021) terhadap seribu orang Australia menunjukkan bahwa semua orang sependapat dilakukannya pembatasan mobilitas, demi mencegah penyebaran covid 19.  Meskipun demikian, sebagian besar atau 57 persen menginginkan pembatasan secara ringan, sedangkan 43 persen menginginkan pembatasan secara ketat. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer