Denpasar (bisnisbali.com) –Kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali pada Mei 2021 sebanyak 8 kunjungan, turun 77,78 persen dibandingkan catatan jumlah wisman pada April 2020 yang tercatat sebanyak 36 kunjungan. Dibandingkan dengan catatan April 2021, capaian ini tercatat turun11,11 persen. Seluruh wisman pada Mei 2021masuk melalui bandara udara I Gusti Ngurah Rai.
Dari kondisi tersebut Kepala BPS Bali, Hanif Yahya mengatakan Tingkat Penghunian Kamar (okupansi) hotel berbintang di Bali pada Mei 2021 tercatat 10,35 persen, naik 0,26 poin (mtm) dibandingkan dengan okupansi pada April 2021 yang tercatat 10,09 persen. “PeningkatanTPK (mtm) tertinggi tercatat pada TPK hotel bintang 5 setinggi 2,14 poin,” katanya.
Bila dibandingkan dengan TPK pada Mei 2020 (yoy), TPK pada Mei 2021 mengalami peningkatan 8,28 poin. PeningkatanTPK (yoy) tercatat pada seluruh kelas hotel berbintang, dengan peningkatan tertinggi tercatat pada kelas hotel bintang 5 setinggi 11,18 poin.
Pada Mei 2021, rata-rata lama menginap tamu asing dan domestik di hotel berbintang tercatat selama 2,02 hari, turun 0,13 poin dibandingkan dengan rata-rata lama menginap pada April 2021(mtm) yang tercatat 2,15 hari.
“Jika dilihat dari kelompok tamu yang menginap, rata-rata lama menginap tamu asing pada hotel berbintang pada Mei 2021 tercatat selama 2,62 hari, lebih tinggi bila dibandingkan rata-rata lama menginap tamu domestik yang tercatat selama 1,98 hari,” ujarnya.
Sementara dibandingkan dengan Mei 2020 (yoy), rata-rata lama menginap tamu total (asing dan domestik) mengalami penurunan sedalam 0,20 poin yaitu dari 2,22 hari pada Mei 2020 menjadi 2,02 hari pada Mei 2021.
Ia pun menyampaikan TPK Mei 2021untuk hotel nonbintang tercatat mencapai 5,29 persen, mengalami penurunan sebesar 0,36 poin dibandingkan bulan April 2021yang tercatat sebesar 5,65 persen. Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu pada hotel nonbintang di bulan Mei 2021 tercatat sebesar 1,51 hari, turun 0,03 poin dibandingkan bulan April 2021. “Jika dilihat dari klasifikasi tamu yang menginap, rata-rata lama menginap tamu asing di bulan Mei2021 tercatat sebesar 2,74 hari lebih tinggi dibandingkan rata-rata lama menginap tamu domestik sebesar 1,40 hari,” paparnya.
Yahya pun mengingatkan terkait dengan anjuran pemerintah untuk melakukan social dan phisical distancingdalam rangka mencegah merebaknya wabah Covid-19, pengumpulan data TPK hotel pada Mei 2021, dilakukan dengan cara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dalam tatanan kebiasaan baru seperti penggunaan alat pelindung diri (masker dan faceshield) oleh petugas pendata, penjarakan sosial dan mencuci tangan. Di samping itu, sebagai akibat dari menurunnya usaha akomodasi dan hotel pada tingkatan yang cukup dalam, maka data yang berhasil dikumpulkan terbatas hanya berasal dari beberapa hotel yang masih beroperasi. “Oleh karena itu, untuk menegakkan kaidah sajian indikator statistik, sementara informasi rinci menurut kabupaten/kota tidak dapat disajikan,” ucapnya. *dik