Gianyar (bisnisbali.com) –Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali tidak ada yang masuk kategori zona merah Covid-19. Meski demikian, masyarakat Kabupaten Gianyar mesti menaati penerapan PPKM Darurat. Ini harapan Kapolres Gianyar AKBP I Made Sutha Sartana.
Kapolres Gianyar mengungkapkan, penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Gianyar mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 serta Surat Edaran Gubenur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19. PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021 demi tatanan kehidupan baru wilayah Jawa-Bali.
Pihaknya memerintahkan jajaran Polsek mengawasi penerapan PPKM Darurat di seluruh wilayah masing-masing. “Terutama daerah yang rawan menimbulkan kerumunan masyarakat dalam melakukan hubungan sosial,” tegas AKBP Made Sutha Sartana.
Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya menyampaikan, sesuai instruksi Kapolres Gianyar, jajaran kepolisian di masing-masing Polsek mesti bergerak menyisir tempat-tempat umum yang ramai seperti mal, supermarket, tempat wisata, lapangan, pasar dan mi kober.
Dalam melakukan pengawasan PPKM Darurat, personel Polres dan personel masing-masing Polsek jajaran bersinergi dengan Polisi PP dan TNI. “Polsek juga bersinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP dalam menegakkan penerapan PPKM Darurat,” tutur AKP Nyoman Hendrajaya. *kup