Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliMasyarakat Mesti Taati PPKM Darurat

Masyarakat Mesti Taati PPKM Darurat

Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali tidak ada yang masuk kategori zona merah Covid-19.

Gianyar (bisnisbali.com) –Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali tidak ada yang masuk kategori zona merah Covid-19. Meski demikian, masyarakat Kabupaten Gianyar mesti menaati penerapan PPKM Darurat. Ini harapan Kapolres Gianyar AKBP I Made Sutha Sartana.

Kapolres Gianyar mengungkapkan, penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Gianyar mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 serta Surat Edaran Gubenur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19. PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021 demi tatanan kehidupan baru wilayah Jawa-Bali.

Pihaknya memerintahkan jajaran Polsek mengawasi penerapan PPKM Darurat di seluruh wilayah masing-masing. “Terutama daerah yang rawan menimbulkan kerumunan masyarakat dalam melakukan hubungan sosial,” tegas AKBP Made Sutha Sartana.

Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya menyampaikan, sesuai instruksi Kapolres Gianyar, jajaran kepolisian di masing-masing Polsek mesti bergerak menyisir tempat-tempat umum yang ramai seperti mal, supermarket, tempat wisata, lapangan, pasar dan mi kober.

Dalam melakukan pengawasan PPKM Darurat, personel Polres dan personel masing-masing Polsek jajaran bersinergi dengan Polisi PP dan TNI. “Polsek juga bersinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP dalam menegakkan penerapan PPKM Darurat,” tutur AKP Nyoman Hendrajaya. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer