Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliKegiatan Masyarakat Dipantau Selama PPKM Darurat

Kegiatan Masyarakat Dipantau Selama PPKM Darurat

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di wilayah Jawa – Bali mulai dari 3-20 Juli 2021 mendatang.

Tabanan (bisnisbali.com) –Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di wilayah Jawa – Bali mulai dari 3-20 Juli 2021 mendatang. Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama TNI-Polri turun langsung melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat.

Kapolres Tabanan  Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H bersama Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sabtu (3/7) lalu melakukan pemantauan di Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, Pasar Dauh Pala Tabanan, Jalan by pass Ir. Soekarno dengan menyasar tempat tempat keramaian, minimarket, dan warung-warung, memberikan imbauan langsung agar seluruh masyarakat mentaati Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 sekaligus SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Sebab, penyebaran Covid-19 sangat masif dan berbahaya.

“Masyarakat agar benar-benar sadar untuk menaati protokol kesehatan. Mari kita semua menaati peraturan pemerintah, terutama SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19,” tutur Kapolres Tabanan.

Hal Senada juga disampaikan Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, Dandim 1619 Tabanan dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tabanan ketika memberikan imbauan kepada para pedagang di Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, dan pasar Dauh Pala. Selama PPKM Darurat ini berlangsung agar para pedagang hanya buka sampai dengan pukul 20.00 wita dan saat berjualan agar tetap menaati Protokol Kesehatan. “Kami akan tindak tegas jika ada pelanggaran dari waktu yang telah ditentukan,” ucap Wakil Bupati Tabanan. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer