Tabanan (bisnisbali.com) –Kebun Raya Bogor (KRB) menutup sementara seluruh pelayanan publik mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Penutupan itu merupakan bentuk dukungan kebijakan pemerintah terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Operasional PT Mitra Natura Raya, Aulia Mahariza, melalui siaran persnya, Minggu (4/7), menyatakan empat kebun raya di Indonesia memutuskan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Wujud nyatanya adalah penutupan sementara seluruh pelayanan publik Bidang Eduwisata di Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Purwodadi dan Kebun Raya Eka Karya Bali di Desa Candikuning, Baturiti, Tabanan, terhitung sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Terdapat satu kebijakan pemerintah yang menjadi dasar dari diambilnya keputusan tersebut. Peraturan itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Salah satu isinya memuat tentang penutupan sementara berbagai fasilitas umum, termasuk tempat wisata umum.
“Kami putuskan mendukung kebijakan pemerintah dengan melakukan penutupan sementara di empat kebun raya, yakni Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Purwodadi dan Kebun Raya Eka Karya Bali. Namun, tim internal tetap melakukan berbagai upaya untuk mencegah Covid-19, ” tuturnya.
Langkah-langkah pencegahan Covid-19 yang akan dilakukan di antaranya penyemprotan disinfektan ke seluruh fasilitas publik di empat kebun raya. Perawatan terhadap berbagai koleksi tumbuhan dan taman pun tetap dilakukan. Tujuannya, mewujudkan pelayanan publik terbaik di bidang eduwisata serta kenyamanan dan keamanan pengunjung ketika tempat wisata ini dibuka kembali.
Bagi masyarakat yang sudah membeli tiket masuk di empat kebun raya tersebut dengan waktu kunjungan di sekitar tanggal penutupan sementara, pihak pengelola akan memberikan perpanjangan waktu kunjungan. “Jadi, pengunjung bisa menggunakan tiket itu maksimal 90 hari, dihitung dari hari pembelian,” jelasnya.
Selain Kebun Raya Bali, destinasi atau daya tarik wisata (DTW) yang ada di Kabupaten Tabanan juga tidak beroperasional sementara selama pemberlakukan PPKM Darurat, yakni, DTW Tanah Lot, DTW Ulun Danu Beratan dan DTW Jatiluwih. Penutupan sementara ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. *man