Gianyar (bisnisbali.com) – Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, petugas kepolisian dari Polres Gianyar bersama TNI dan Pecalang Desa Adat setempat memasang spanduk penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di sejumlah titik di Kabupaten Gianyar.
Kabag Operasi Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra, Senin (5/7), menjelaskan bahwa pemasangan spanduk terkait penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di Kabupaten Gianyar dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19. Pemasangan spanduk penutupan sementara melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, pecalang di masing-masing desa adat  serta didampingi oleh masing-masing pemilik tempat usaha.
Ada pun beberapa titik pemasangan spanduk penutupan sementara tempat usaha atau fasilitas wisata di Kabupaten Gianyar antara lain di objek wisata Tirta Empul di Kecamatan Tampaksiring, Bali Zoo di Kecamatan Sukawati, Taman Safari (Bali Safari) di Kecamatan Blahbatuh, Alun-alun Gianyar di Kecamatan Gianyar, Lapangan Dipta di Kecamatan Blahbatuh serta Bali Bird Park di Kecamatan Sukawati.
Kawasan objek wisata pantai yang ditutup meliputi Pantai Siyut, Pantai Lebih di Kecamatan Gianyar, Pantai Masceti, Pantai Saba (Kecamatan Blahbatuh), Pantai Sukaluwih, Pantai Purnama, Pantai Lembeng, Pantai Kubur, Pantai Gumicik dan Pantai Manyar (Kecamatan Sukawati).
Kompol Wayan Latra menambahkan, penutupan kegiatan objek wisata dan pantai di wilayah hukum Polres Gianyar dilakukan diawali pemberitahuan tentang pemberlakuan PPKM Darurat. “Ini sudah disampaikan melalui rapat desa dan pemberitahuan kepada para pemilik usaha,” tegasnya. *kup