MENJELANG Pilgub Bali 2024 dan Pileg/Pilpres 2024, KPU Kabupaten Gianyar melakukan pemuktahiran data pemilih. Pelaksanaan pemuktahiran data pemilih ini diawasi oleh Bawaslu Gianyar secara berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan pemuktahiran data dilakukan setiap bulan. Dalam proses pemuktahiran data tersebut Bawaslu fungsinya mengawasi. “Pengawasan dilakukan di tingkat kabupaten dan tingkat provinsi,” ucapnya.
Dijelaskannya, generasi muda berumur 17 tahun ada yang belum terdaftar dalam data pemilih. Warga yang dalam proses pindah domisili karena perkawinan juga ada yang belum keluar dari KK yang lama. Sebaliknya pemilih yang dalam proses perkawinan belum mengurus proses perpindahan domisili. Ini menyebabkan namanya belum tercatat dalam daftar pemilih di Kabupaten Gianyar.
Untuk mencegah pemilih ganda, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPU dan Dukcapil untuk membuat terobosan yang mungkin dilakukan guna mengantisipasinya. Ini termasuk orang meninggal bisa muncul lagi dalam daftar pemilih. Khusus warga yang telah meninggal, keluarganya wajib mengurus surat keterangan atau akte kematian. Berdasarkan akte kematian itu maka pemilih akan dicoret dari akte pemilih.
Sementara warga yang berumur 17 tahun wajib mengurus e-KTP. ‘’Kepemilikan e-KTP penting sebagai kesiapan pemilih baru masuk dalam daftar pemilih,” tambah Hartawan. *kup