Tabanan (bisnisbali.com) – Pemanfaatan kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Debes di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, untuk kegiatan olahraga dirancang dikenakan retribusi. Rancangan tersebut sudah tahap proses di Pemerintah Kabupaten Tabanan. Kini, tinggal menunggu penerbitan SK penetapan kewenangan bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tabanan untuk melakukan pungutan yang targetnya dilakukan tahun ini.
Ketua KONI Tabanan I Dewa Gede Ary Wirawan didampingi Sekretaris Made Nurbawa, Rabu (30/6), mengungkapkan pihaknya mengajukan diri ke Pemkab Tabanan untuk bisa melakukan pungutan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas di kawasan GOR Debes mengacu pada potensi yang ada di lokasi tersebut. Ia mencontohkan ajang olahraga futsal yang pernah digelar di GOR Debes.
Dari pendapatan tiket nonton saja panitia bisa mengantongi Rp 60 juta dan pemasukan dari karcis parkir selama seminggu mencapai Rp 20-25 juta (sehari Rp 2 – Rp 3 juta). Pendapatan tersebut belum dihitung dari potensi sewa tempat untuk berjualan sejumlah pedagang di sekitar GOR Debes selama kegiatan berlangsung. ‘’Jumlah potensi itu bisa dimanfaatkan sebagai pemasukan KONI, khususnya untuk biaya operasional atau perawatan GOR Debes dan bagi Pemkab Tabanan. Selama ini hal itu belum dimanfaatkan dengan baik,” tuturnya.
KONI Tabanan akan menggandeng pihak ketiga yang betul-betul ingin membangun Tabanan terkait rencana penerapan retribusi tersebut. Selain itu, pihaknya akan melakukan penataan kawasan dan menyediakan fasilitas penunjang, di antaranya ruang bagi pedagang di sekitar kawasan dan Wifi.
Sekretaris KONI Tabanan Made Nurbawa menambahkan, pihaknya tengah menunggu perjanjian dari Pemkab Tabanan. Perjanjian tersebut sudah dibahas sebulan lalu dan kemungkinan terealisasi tahun ini. *man