Denpasar (bisnisbali.com) – BPJamsostek sangat penting dalam melindungi para pekerja dari segala risiko pekerjaan. Apalagi Bali sebagai destinasi wisata domestik maupun mancanegara, banyak masyarakat yang bekerja di bidang pariwisata baik sektor formal maupun informal.
Hal itu dikatakan Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya, S.H., M.H. Sebelumnya BPJamsostek Cabang Bali Denpasar bersinergi dengan pemerintah Kota Denpasar menjalankan Inpres No.2 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Walikota No. 71 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Made Toya mengatakan dengan adanya Inpres No 2 Tahun 2021, Pemerintah Kota Denpasar menggagas pembentukan tim terpadu yang bertujuan untuk mengawal implementasi Instruksi Presiden ini.
Ia juga mendorong kepesertaan bagi non-ASN dan aparat desa. Diharapkan seluruh pekerja non-ASN dan seluruh aparat desa bisa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Terkait tim terpadu, tim ini terdiri dari OPD yang berkaitan dengan jaminan sosial terhadap para pekerja termasuk Bapeda dalam penganggaran terkait kepesertaan BPJamsostek.
Untuk menjalankan Instruksi Presiden tersebut Pemerintah Kota Denpasar bersama BPJamsostek Cabang Bali Denpasar menggelar Rapat pembentukan tim terpadu. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekda Kota Denpasar, Asisten Administrasi Pembangunan, Kepala OPD di Pemerintahan Kota Denpasar dan Dirut Perumda.
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Opik Taufik menyampaikan apresiasi terkait dukungan Pemerintah Kota Denpasar terhadap kepesertaan BPJamsostek. Inpres No 2 Tahun 2021 ini akan terus dikawal implementasinya dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah Kota Denpasar maupun pemerintah provinsi Bali.
“Apalagi ada tim terpadu yang dibentuk sehingga memudahkan kami mengedukasi kepada masyarakat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Kami mengharapkan seluruh non ASN dan aparat desa bisa menjadi peserta BPJamsostek sehingga para pekerja mendapatkan manfaatnya,” paparnya.
Diakui memang ini sifatnya lebih kepada perlindungan terhadap risiko-risiko pekerjaan. Pihaknya tidak mengharapkan adanya musibah dalam bekerja, namun kalaupun terjadi risiko pekerjaan, setidaknya dapat membantu pekerja maupun keluarganya.
BPJamsostek Cabang Bali Denpasar saat ini juga fokus pada kepesertaan pekerja informal/Bukan Penerima Upah dan jasa konstruksi. Hal ini tidak terlepas dari dampak pandemi yang melanda Bali khususnya, mengakibatkan para pekerja di bidang pariwisata beralih profesi menjadi pekerja informal.
Begitu juga sektor jasa konstruksi, diharapkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dapat mendaftarkan proyeknya agar para pekerjanya dapat terlindungi dari risiko pekerjaan. Apalagi pekerjaan di bidang konstruksi memiliki risiko yang cukup tinggi. Dengan menjadi peserta BPJamsostek, setidaknya para pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dengan nyaman.