Tabanan (bisnisbali.com) –Penduduk Kabupaten Tabanan berjumlah 461.630 orang. Sesuai data Dinas Kesehatan Tabanan, untuk memenuhi standar 70 persen vaksinasi Covid-19, sekitar 323.141 penduduk harus divaksin. Sampai Kamis (24/6) kemarin, sekitar 213 ribu penduduk Tabanan telah menerima vaksinasi atau mencapai 65,64 persen.
Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. menganggap kondisi tersebut belum optimal sehingga harus ditingkatkan. Untuk itu, orang nomor satu di Tabanan ini minta seluruh jajarannya agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh elemen masyarakat serta mengimbau agar mengikuti vaksinasi baik regular maupun massal yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Hal itu disampaikannya usai melaksanakan persembahyangan serangkaian Upacara Pemelaspasan di RJ Bupati Tabanan yang bertepatan dengan Purnamaning Sasih Kasa, rahina Wraspati Umanis Wuku Matal, Kamis (24/6) kemarin. Turut hadir Wakil Bupati Tabanan I Made Wirawan, S.E., Sekda, para Asisten, OPD terkait dan beberapa Anggota DPRD Tabanan.
Bupati Sanjaya menegaskan, vaksinasi sangat penting dilakukan guna membangkitkan perekonomian khususnya di Tabanan dan umumnya di Bali. Ini sesuai imbauan Gubernur Bali kepada Bupati/Wali Kota se-Bali untuk membuat surat edaran sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021.
“Ada pun di surat edaran kami, yaitu atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pasal 13 A ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya minta kepada seluruh masyarakat Tabanan yang telah memenuhi standar penerima vaksin agar mengikuti pelaksanaan vaksinasi yang telah berjalan sedemikian rupa saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya juga menegaskan bahwa setiap orang yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan sendiri tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Presiden.
“Sanksi tersebut yang pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan lain-lainnya. Yang kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah,” ujar Bupati Sanjaya seperti yang tertera di surat edaran tersebut.
Ia juga minta dengan hormat kepada para camat dan kepala desa beserta bendesa adat di seluruh Kabupaten Tabanan agar menyebarluaskan atau menyosialisasikan imbauan di atas kepada seluruh masyarakat Tabanan di wilayah masing-masing. Semua itu diharapkan dilaksanakan dengan baik dan taat demi keamanan bersama menuju bangkitnya kembali perekonomian Tabanan. *man